NTTHits.com, Kupang - Orang pribadi, pengusaha atau pengelola yang melakukan pengambilan dan melakukan pemanfaatan air tanah di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai di kenakan pajak Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perda).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Ama Radjah, mengatakan, keputusan penarikan pajak atas pengambilan air tanah dan pengelolaannya sebagai upaya peningkatan penerimaan pendapatan daerah sekaligus penertiban objek -objek pajak baru.
Baca Juga: Virus ASF Akibatkan Puluhan Ekor Babi Mati di Lima Kelurahan Kota Kupang
Pengelola atau pengusaha air tanah dengan pemanfaatan sumur bor dan Depot Air Minum (DAM) adalah usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen.
"Mulai tahun ini, kita tagih pajak dari pengelola air tanah dan air mineral dengan besar pajak sesuai perda," kata Kepala Bapenda Kota Kupang, Ama Radjah, Rabu, 25 Januari 2023.
Baca Juga: 252 Babi di NTT Mati Terserang Virus ASF
Selain itu, Bapenda Kota Kupang, juga melakukan intesifitas, verifikasi dan penertiban laporan wajib pajak yang berbeda antara omset yang di dapatkan dengan jumlah setoran pajak yang berbeda.
"Kita akan verifikasi ulang pengusaha atau wajib pajak yang nakal, karena terbukti ada yang hanya bayar sejuta padahal omsetnya puluhan juta,"tambah Ama.
Bapenda Kota Kupang, dibebankan target penerimaan dari tahun sebelumnya sebesar Rp.110 milliar, dinaikkan menjadi Rp.123 milliar dari berbagai objek pajak dan retribusi minuman beralkohol. (*)