Pemkot Kupang Bangun TPA Baru Sistem Sanitary Landfill

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Kamis, 5 Januari 2023 | 12:34 WIB
Lokasi TPA Baru (Lidia Radjah)
Lokasi TPA Baru (Lidia Radjah)

NTTHits.com Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) segera membangun Tempat Pembuangan Sampah (TPA) yang baru
dengan sistem Sanitary Landfill di wilayah Kecamatan Alak, kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Rencana pembangunan TPA baru ini,tidak jauh dari lokasi TPA sebelumnya dan sementara dalam proses melengkapi syarat adminsitrasi untuk di ajukan ke kementrian PUPR,"kata Kepala BPPW NTT, Normansjah Wartabone, saat pertemuan, Kamis,5 Januari 2023.

Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, mengatakan,pembangunan TPA baru tersebut, sementara berproses memenuhi syarat administrasi, dengan bantuan pengembangan TPA, menjadi salah satu aspek mendorong perilaku hidup bersih dengan menyiapkan infrastruktur persampahan bagi warga Kota Kupang.

"Seluruh persyaratan sementara di penuhi, pengembangan infrastruktur ini juga sebagai aspek mendorong perilaku hidup bersih dan sehat,"kata George.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Orson Nawa, mengatakan, dibandingkan dengan TPA lama yang dibangun di atas lahan seluas 4,9ha, masih menggunakan menggunakan sistem sampah terbuka atau open dumping. hal tersebut mengakibatkan, penimbunan sampah yang sudah oveload, sehingga tidak bisa lagi menampung sampah yang di timbulkan setiap hari. Karena itu, perlu perlu dibangun yang baru dengan sistem sanitary landfill dengan lokasi sama dengan TPA lama, Adapun sistem sanitary landfill, agar meminimalisir dampak pencemaran air, tanah, maupun udara sehingga lebih ramah lingkungan

"Pembangunan TPA baru ini dengan konsep sanitary landfill, bukan seperti TPA yang lama masih dengan konsep open dumping atau penimbunan sampah terbuka,"kata Orson.

Pekerjaan pembangunan TPA ALak meliputi pembangunan landfill area seluas 4,3ha serta dilengkapi instalasi pengolahan air limbah ramah lingkungan dengan mengurangi aroma tidak sedap.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X