humaniora

Ini Lima Usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Kupang

Selasa, 16 Mei 2023 | 18:57 WIB
Sidang Ranperda Inisiatif Pemkot Kupang

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 343 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 4 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, yang menyebutkan bahwa perusahaan umum daerah (perumda) dibentuk sebagai implementasi kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan barang/ jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat termasuk di dalamnya memperoleh laba dalam perkembangan perumda pada aspek kemanfaatan umum sebagai badan usaha yang mandiri.

Baca Juga: Oktobius Wiritana Ringu Satu-satunya Bacaleg DPR RI Partai Gerindra asal Pulau Sumba

Terkait Ranperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Sasando menjadi Perusahaan Daerah (Perseroda) Sasando, Penjabat Wali Kota Kupang menjelaskan bahwa usulan ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3) dan pasal 139 peraturan pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang BUMD serta dalam rangka mengoptimalkan dan mempertahankan keberadaannya dalam perkembangan ekonomi yang semakin terbuka dan kompetitif.

Baca Juga: Pemberhentian Izhak Rihi sebagai Dirut Bank NTT Langgar UU Perseroan Terbatas

Perusahaan perseroan daerah perlu menumbuh-kembangkan budaya korporasi dan profesionalisme antara lain lewat pembenahan organisasi dan kepengurusan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Pada dasarnya ranperda tersebut bertujuan agar dapat membuat Perusahaan Perseroan daerah menjadi lebih kompetitif dan berorientasi global.

Lebih lanjut dijelaskan, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin usaha industri dan tanda daftar industri sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005, tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Kupang Nomor 6 tahun 2001, tentang izin usaha industri dan tanda daftar industri.

Baca Juga: PKN NTT Sukses 100 Persen Daftarkan Bacaleg Provinsi dan Kabupaten/kota

Dijelaskan bahwa usulan tersebut mengacu pada perintah perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu peraturan Menteri Perindustrian No. 15 tahun 2019 tentang penerbitan izin usaha industri dan perluasan dalam kerangka pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri perindustrian No. 30 tahun 2019 tentang perubahan atas Permen perindustrian No. 15 tahun 2019 tentang penerbitan izin usaha dan izin perluasan dalam kerangka perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Pelayanan dilakukan melalui laman online single submission (OSS) terhadap izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri tidak dikenakan biaya dalam bentuk apa pun. "Oleh karenanya produk hukum terkait dengan hal tersebut perlu harmonisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,"tutup George.

Halaman:

Tags

Terkini