humaniora

Ketua Komisi I DPRD Minta Pemkot Kupang Segera Terbitkan SK Bagi 933 PTT

Jumat, 24 Maret 2023 | 20:30 WIB
Ketua Komisi I, Yuven Tukung

NTTHits.com Kupang - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Yuven Tukung, meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 933 tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT).

"Yang paling utama sekarang adalah SK pengangkatan sebagai PTT agar menjadi landasan untuk memberikan hak mereka yakni gaji, jadi jangan terlalu lama lagi PTT menanti,"kata Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuven Tukung, Jumat, 24 Maret 2023.

Baca Juga: 933 PTT di Kota Kupang Kerja Tanpa Perjanjian Kerja , Akhirnya Dijanjikan Terima SK Pekan Depan

Menurut dia, penerbitan SK pengangkatan bagi 933 PTT yang selama ini telah bekerja tanpa mengantongi perjanjian kerja, sudah seharusnya diterbitkan dalam waktu relatif singkat, karena dasar dari SK tersebut menjadi landasan hukum di keluarkannya hak para PTT berupa gaji yang terhitung dari bulan Januari - Maret 2023.

"Pemkot Kupang telah menyampaikan komitmennya bagi PTT yang gelisah dan risau,kaitan dengan SK belum diterbitkan, berdampak gaji belum dibayarkan, kita percaya dan optimis pemkot tidak permainkan lembaga ini,"tambah Yuven.

Baca Juga: Tiga Bulan Nasib Ratusan PTT di Kupang Tak Jelas , George : Kita Cari Upaya Supaya Saya Tidak Masuk Penjara

DPRD memberikan kepercayaan penuh, agar Pemkot Kupang merealisasi komitmen untuk segera menerbitkan SK pengangkatan bagi 933 PTT dalam waktu sesegera mungkin dan DPRD ikut mengawasi dan mengawal persoalan ini.

"Nanti kita lihat, kami di DPRD ini juga tidak diam dalam hal membiarkan PTT berjalan sendiri menunggu kapan komitmen pemerintah terealisasi, kami ikut mengawas dan mendampingi,"tutup Yuven . (*)

Tags

Terkini