humaniora

NTT Siap Terima 2.309 SK TORA dan 57 SK Hutan Sosial

Selasa, 21 Februari 2023 | 19:20 WIB
Gubernur NTT saat menerima kepala BBKSDA NTT

NTTHits.com, Kupang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Februari 2023 akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Surat Keputusan Hutan Sosial kepada masyarakat NTT.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi NTT, Arief Mahmud mengatakan penyerahan SK TORA dan SK Hutan Sosial ini akan ditayangkan secara virtual di 17 Provinsi termasuk NTT.

"Dan yang juga menerima SK tersebut akan mengikuti secara virtual bersama kepala daerah masing-masing," kata Arief saat bertemu Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, Selasa, 21 Februari 2023.

Baca Juga: Konsumen Keluhkan Harga Pajangan Rak dan Kasir Berbeda di Retail Indomaret Kupang

Untuk wilayah NTT, jelasnya, akan diserahkan sebanyak 2.309 SK TORA dan 57 SK Hutan sosial dengan 39 hutan kemasyarakatan dan 18 hutan desa.

SK TORA untuk wilayah NTT meliputi wilayah Kabupaten Belu, TTU, dan Sumba Barat Daya. Untuk SK Hutan Sosial kepada Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai Barat, Nagekeo, Ngada, Ende, Sikka, Flores Timur dan Sumba Barat Daya.

Arief menjelaskan, dengan adanya SK TORA ini juga akan digunakan sebagai bahan penerbitan SK atau Sertifikat bagi masyarakat.

Baca Juga: Jika Terlibat Kasus, Pengangkatan HARK sebagai Dirut Bank NTT Akan Ditinjau Ulang

Dia mengatakan kawasan hutan yang sebelumnya dikelola pemerintah, nanti sebanyak 2.309  bidang tanah ini akan  diterbitkan SK atau sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional.

Sedangkan untuk SK Hutan sosial yaitu hutan kemasyarakatan dan hutan desa ini merupakan bentuk akomodatif dari pemerintah terhadap penggunaan kawasan hutan yang dilakukan oleh masyarakat setempat yang ada di lokasi tersebut.

"Sehingga keberadaan hutan lindung dan hutan produksi ini betul-betul bermanfaat untuk masyarakat. Dan juga ada kepastian hukum bahwa masyarakat yang melakukan aktivitas di hutan tersebut bukan ilegal atau terlarang  tetapi resmi boleh dilakukan," jelas Arief.

Baca Juga: Opini: Lalai Berlapis Itu adalah Sebuah Kejahatan

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) mengaku akan siap menghadiri acara tersebut. "Kita siap menghadiri acara penyerahan SK TORA dan SK Hutan Sosial ini, mengingat SK tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat kita untuk pemanfaatan aset lahan guna meningkatkan ekonomi masyarakat," katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT, Ondi Siagian mengatakan, penyerahan SK TORA dan SK Hutan Sosial ini menjadi aspek legalitas bagi masyarakat agar punya akses kelola terhadap hutan.

Halaman:

Tags

Terkini