humaniora

Sritex Bangkrut, Bagaimana Nasib Pesangon Ribuan Karyawan? Ini Kata Kurator!

Minggu, 2 Maret 2025 | 21:40 WIB
Karyawan Sritex. (By google)

NTTHits.com, Jakarta – Kabar kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengguncang dunia industri tekstil. Perusahaan raksasa yang pernah menjadi kebanggaan Indonesia ini resmi gulung tikar pada Sabtu, 1 Maret 2025, meninggalkan tanda tanya besar soal nasib 10.966 karyawan yang terkena PHK.

Banyak yang bertanya-tanya, apakah mereka akan mendapatkan pesangon atau justru harus gigit jari?

Pemerintah memastikan bahwa hak-hak pekerja, seperti pesangon, upah yang masih terutang, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Tunjangan Hari Raya (THR), tetap diperjuangkan. Namun, ada kabar yang kurang mengenakkan: pesangon dan THR belum bisa dicairkan!

Baca Juga: Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan, Berapa Besar Aset Sritex yang Dikuasai Kurator?

Pesangon Masih Tertahan, BPJS Jadi Harapan Utama

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa pembayaran pesangon masih menunggu hasil penjualan aset perusahaan.

"Termasuk untuk THR. Jadi untuk pesangon dan THR-nya masih terutang. Ini pernyataan dari kuratornya," kata Aziz.

Saat ini, JHT menjadi satu-satunya hak yang bisa langsung dicairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dengan jumlah karyawan yang mencapai lebih dari 10.000 orang, proses pencairannya diprediksi akan memakan waktu lama.

Pemerintah pun berusaha mempercepat proses ini dengan meminta BPJS Ketenagakerjaan membuka posko layanan langsung di PT Sritex.

"Jadi, bukan karyawan yang datang ke BPJS, melainkan BPJS dan Disnaker yang membuka posko untuk memfasilitasi pengurusan JHT," jelas Aziz.

Baca Juga: PHK Massal Sritex: Pemerintah Jamin Hak Karyawan dan Hapus Batasan Usia dalam Pencarian Kerja

Bagaimana Proses Pembayaran Pesangon?

Tim kurator kepailitan PT Sritex memastikan bahwa karyawan yang di-PHK masuk dalam kategori kreditur preferen, alias kelompok yang diprioritaskan dalam pembayaran setelah aset perusahaan terjual.

Kurator Denny Ardiansyah menjelaskan bahwa pesangon baru bisa dibayarkan setelah seluruh aset selesai dinilai dan dilelang.

"Kami akan melakukan appraisal dengan melibatkan kantor jasa penilai publik independen. Setelah itu, hasilnya dilaporkan ke hakim pengawas, lalu aset akan didaftarkan untuk lelang eksekusi melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," ujar Denny usai rapat kreditur di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (28/2/2025).

Namun, ia mengingatkan bahwa jumlah pesangon yang akan diterima karyawan masih belum bisa dipastikan.

"Kami persilakan teman-teman karyawan untuk menghitung hak mereka dengan bantuan serikat pekerja dan Disnaker, sesuai regulasi yang berlaku," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini