Wanti - Wanti DPRD ke Pemkot Kupang Soal Akomodir Kembali PTT Tahun 2023 : Jangan Ada Sisipan Baru Lagi

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Senin, 14 Agustus 2023 | 19:30 WIB
Suasana Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Kupang
Suasana Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Kupang

NTTHits.com, Kupang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Tellend Daud, mewanti-wanti Pemerintah agar jangan ada sisipan baru karena tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah diberhentikan di tahun 2023, harus diangkat kembali sesuai dengan kuota yang diajukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yakni sebanyak 2.414.

"Masih ada sejumlah PTT yang belum diakomodir kembali di tahun 2023, sehingga kita minta dianulir kembali, karena mereka sudah masuk dalam data BKN, jangan kemudian mereka tidak diangkat kembali tapi ada lagi sisipan untuk memenuhi jumlah 2.414 itu,"kata Tellend Daud, Senin, 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Lega, Tak Jadi Dihapus Tahun Depan , 2.414 PTT di Kota Kupang Bakal Diangkat Jadi P3K

Menurut dia, masih terdapat sebanyak 38 PTT yang belum menerima SK pengangkatan di tahun 2023, padahal seluruh PTT hingga penggangkatan di tahun 2022 telah masuk dalam data BKN untuk selanjutnya di tahun 2024, akan menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK (P3K) non teknis.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kota Kupang, Ade Manafe, mengatakan, sejumlah PTT yang telah diberhentikan sejak Mei 2021, tidak dapat diakomodir lagi karena data yang tercatat pada BKP2D, pendaftaran kembali melalui aplikasi BKN itu terjadi pada bulan September 2021.

Baca Juga: Generasi Muda di NTT Diingatkan Hindari Pernikahan Dini

"PTT yang sudah diberhentikan pada Mei 2021, tidak bisa lagi diakomodir karena data yang tercatat pada kita itu, pendaftaran kembali melalui aplikasi BKN pada bulan September 2021,"kata Ade.

Sementara mengacu pada data 38 PTT yang belum diakomodir melalui Surat Keputusan (SK) pengangkatan kembali tahun 2023, menurut dia, dpastikan masih tetap masuk dalam basis data BKN, karena pendataan dilakukan bulan September 2021.

Baca Juga: Ramu Pangan Lokal Atasi Stunting, Herlina Pindh Diapresiasi Melki Laka Lena

"Untuk yang 38 PTT masih masuk dalam basis data yang ada di BKN, karena mereka baru diberhentikan,"tutup Ade. 

Pemerintah, selain diminta agar mengangkat kembali PTT yang telah diberhentikan, DPRD juga meminta merevisi kembali SK masa kerja PTT yang sebelumnya, tercantum dalam SK hanya sampai dibulan November 2023, diminta hingga akhir tahun yakni bulan Desember 2023, sehingga DPRD akan mengalokasikan tambahan anggaran disidang perubahan untuk gaji 2.414 PTT tersebut. (*)

   

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X