NTTHits.com, Kupang - Melegakan, nasib ribuan tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak jadi dihapuskan di tahun 2024 mendatang.
"Nasib dari tenaga honor yang sudah terdata, telah dikirimkan pemerintah kota Kupang ke Badan Kepegawaian Nasional, dan seluruhnya diakomodir kembali ditahun 2024,"kata Anggota DPRD Kota Kupang, Tellend Daud, Senin, 14 Agustus 2023.
Baca Juga: Generasi Muda di NTT Diingatkan Hindari Pernikahan Dini
Tercatat, sebanyak 2.414 PTT yang bekerja di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, tetap di akomodir kembali di tahun 2024, dan persoalan gaji menjadi tanggung jawab Pemkot Kupang, padahal sebelumnya pemerintah melakukan kebijakan penghapusan honorer pada 28 November 2023 .
Penghapusan tersebut merata pada semua instansi, hal tersebut dikarenakan pemerintah ingin merapihkan kembali struktur pegawai di setiap instansi, sehingga pada dasarnya hanya akan ada 2 jenis pegawai pemerintahan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni PPPK (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Ramu Pangan Lokal Atasi Stunting, Herlina Pindh Diapresiasi Melki Laka Lena
"Jadi tidak perlu ada yang berhenti, sementara Pemkot Kupang bertanggung jawab terhadap gaji pada PTT di tahun 2024,"tambah Tellend.
Petunjuk lebih lanjut tinggal menunggu penetapan Undang -Undang (uu) ASN untuk ribuan tenaga PTT yang direncanakan bakal diangkat menjadi tenaga P3K lingkup Pemkot Kupang. (*)