NTTHits.com, Kupang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yaitu sebanyak 320.659 pemilih melalui agenda penetapan DPT dalam Rapat Pleno terbuka, Rabu, 21 Juni 2023.
Jumlah DPT tersebut mengalami penurunan dibandingkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yakni sebanyak 4.070 pemilih. Adapun hasil rekapitulasi hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjumlah 324.729 pemilih.
Baca Juga: Aturan Baru, Pengajuan SIM Wajib Sertakan Sertifikat dari Sekolah Mengemudi
Berdasarkan hasil rekapitulasi DPT Pemilu 2024, sebanyak 51 kelurahan dari enam kecamatan se-kota Kupang, tercatat, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 158.831 orang dan pemilih perempuan berjumlah 161.838 orang, dengan total Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.205.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Deky Ballo mengatakan, apabila pemilih ada yang belum masuk DPT, kemungkinan akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPT).
Baca Juga: Musyawarah ke-V PHDI Kota Kupang, Rumuskan Program Pembangunan Masyarakat dan Lingkungan
"Itu ada istilahnya daftar pemilih tetap, namun kami masih menunggu arahan selanjutnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat" kata Deky.
Decky juga menambahkan, jika dibandingkan dengan jumlah pemilih saat Pemilihan Umum (Pemilu) lima tahun lalu, maka ada kenaikan pada DPT di Pemilu tahun 2024.
"Jika melihat pemilu 5 tahun lalu berjumlah 252 ribu lebih pemilih, namun ditahun 2024 ini ada kenaikan menjadi 320.629 pemilih tetap" tutup Deky Ballo. (*)