NTTHits.com, Kupang - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai pengelola menggelapkan uang pembayaran pajak hotel dan restauran tahun 2022.
“Ini penggelapan pajak, kalo masuk hotel pasti bayar dulu, begitupula jika makan direstauran pasti langsung bayar, kalau setorannya tidak disetor berarti ada pengelapan oleh pengelola,” kata anggota Banggar DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, Senin, 13 Juni 2023.
Baca Juga: DLHK Siapkan Rp.4,6 Milliar Beli Exavator Mini dan Enam Unit Truk Sampah
Menurut dia, kalau pajak yang lainnya masih menunggak dapat di maklumi seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun apabila hotel dan restauran pajak daerah yang perhitungan pajaknya dikenakan 10persen dari jumlah yang dibayarkan dan menjadi salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan untuk dipungut oleh daerah.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Kupang,piutang pajak daerah tertanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp.51,6 milliar terdiri dari piutang pajak hotel sebesar Rp. 839juta, pajak restauran sebesar Rp.710juta, pajak hiburan Rp. 846juta pajak reklame, Rp.2,6 milliar, pajak PBB-P2 sebesar Rp.46,2 milliar dan pajak parkir Rp.8,5juta.
Baca Juga: Srikandi Ganjar NTT Dukung Kreativitas Perempuan Milenial Lewat Kewirausahaan
Plt. Bapenda Kota Kupang, Ama Radjah menampik tudingan tersebut, menurut dia, khusus pajak hotel dan restauran tidak ada penggelapan uang pajak, karena piutang merupakan kewajiban wajib pajak, setelah ditetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), namun wajib pajak tidak melakukan pembayaran dengan berbagai alasan, seperti uang setoran pajak tersebut telah digunakan keperluan lain sehingga tidak terbayarkan.
“Kalau mereka sudah setor, lalu kita tidak masukkan dalam laporan berarti penggelapan namun namanya piutang itu, kewajiban membayar setelah ditetapkan SKPD,”kata Ama.
Baca Juga: Uang Raib di Rekening, Nasabah Laporkan Bank NTT ke Polres Manggarai Timur
Bapenda kota Kupang terus melakukan penagihan piutang tersebut agar segera dilunasi sesuai dengan jumlah terhutang, apabila belum dapat dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan maka akan dikeluarkan Surat Peringatan (SP) hingga penyegelan tempat usaha. (*)