Piutang Pajak Rp.51,6 Milliar, DPRD Tuding Pemkot Kupang Gelapkan Pajak Hotel dan Restauran

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 13 Juni 2023 | 19:38 WIB
Plt Bapneda Kupang, Ama Radjah
Plt Bapneda Kupang, Ama Radjah

NTTHits.com, Kupang -  Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuding Pemerintah Kota  (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai pengelola menggelapkan uang pembayaran pajak hotel dan restauran tahun 2022.

“Ini penggelapan pajak,  kalo masuk hotel pasti bayar dulu, begitupula jika makan direstauran pasti langsung bayar, kalau setorannya tidak disetor berarti ada pengelapan oleh pengelola,” kata  anggota Banggar DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, Senin, 13 Juni 2023.

Baca Juga: DLHK Siapkan Rp.4,6 Milliar Beli Exavator Mini dan Enam Unit Truk Sampah

Menurut dia, kalau pajak yang lainnya masih menunggak dapat di maklumi seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun apabila hotel dan restauran pajak daerah yang perhitungan pajaknya  dikenakan 10persen dari jumlah yang dibayarkan dan menjadi salah satu jenis pajak yang  menjadi kewenangan untuk dipungut oleh daerah.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Kupang,piutang pajak  daerah tertanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp.51,6 milliar terdiri dari piutang pajak hotel sebesar Rp. 839juta, pajak restauran sebesar Rp.710juta, pajak hiburan Rp. 846juta pajak reklame, Rp.2,6 milliar, pajak PBB-P2 sebesar Rp.46,2 milliar dan pajak parkir Rp.8,5juta.

Baca Juga: Srikandi Ganjar NTT Dukung Kreativitas Perempuan Milenial Lewat Kewirausahaan

Plt. Bapenda Kota  Kupang, Ama Radjah menampik tudingan tersebut, menurut dia, khusus pajak hotel dan restauran tidak ada penggelapan uang pajak, karena piutang merupakan kewajiban wajib pajak, setelah ditetapkan Surat  Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), namun wajib pajak tidak melakukan pembayaran dengan berbagai alasan, seperti uang setoran pajak tersebut telah digunakan keperluan lain sehingga  tidak terbayarkan.

“Kalau mereka sudah setor, lalu kita tidak masukkan dalam laporan berarti penggelapan namun  namanya piutang itu, kewajiban membayar setelah ditetapkan SKPD,”kata Ama.

Baca Juga: Uang Raib di Rekening, Nasabah Laporkan Bank NTT ke Polres Manggarai Timur

Bapenda kota Kupang terus melakukan penagihan piutang tersebut agar segera dilunasi sesuai dengan jumlah terhutang, apabila belum dapat dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan maka akan dikeluarkan  Surat Peringatan (SP) hingga penyegelan tempat usaha. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X