DLHK Siapkan Rp.4,6 Milliar Beli Exavator Mini dan Enam Unit Truk Sampah

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 13 Juni 2023 | 19:25 WIB
ilustrasi
ilustrasi

NTTHits.com, Kupang – Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK) kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menganggarkan Rp.4,6 milliar guna membeli enam unit truk sampah (Dump Truck) dan satu unit  exavator mini.

“Tahun  2023 ini, kita alokasikan anggaran sebesar Rp.4,6 milliar untuk pengadaan enam unit  truk  sampah dan satu exavator mini,”kata Kepala DLHK Kota Kupang, Orson Nawa, Selasa, 13 Juni 2023.

Baca Juga: Srikandi Ganjar NTT Dukung Kreativitas Perempuan Milenial Lewat Kewirausahaan

Adapun harga satu unit truk sampah sebesar RP.600juta dengan kapasitas angkut atau volume muatan maksimum 25-100ton, yang akan ditempatkan di tiap kecamatan agar melakukan pengangkutan sampah secara terfokus, sementara pengadaaan exavator mini seharga  Rp.900juta,   berfungsi memudahkan pengangkutan sampah  yang menumpuk.

Menurut dia, Kota Kupang terus berupaya  dan berbenah dalam penanganan persoalan sampah yang ada di Kota Kupang, selain pengadaan truk sampah dan exavator mini, adapun upaya lainnya yakni persiapan lahan seluas 4 hektare (ha) di kelurahan Alak, dengan dibangunnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berbasis Sanitary Landfill, metode pengelolaan sampah yang modern dan efektif untuk digunakan di tempat penampungan sampah.

Baca Juga: Uang Raib di Rekening, Nasabah Laporkan Bank NTT ke Polres Manggarai Timur

“Untuk penangganan persoalan sampah selain menyediakan sarana truk sampah yang memadai juga berbagai upaya seperti TPA yang ramah lingkungan serta TPS 3R di tingkat kelurahan,”tambah Orson

Adapula Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dengan membangun TPS 3R di kelurahan Oesapa Barat dan akan segera dibangun pada lokasi lainnya sesuai dengan kebutuhan, serta berkolaborasi dalam upaya memfasilitasi daur ulang sampah yang  berbasis masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X