Ribuan Warga Miskin di NTT Tidak Miliki Asuransi Kesehatan JKN-KIS

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Senin, 5 Juni 2023 | 16:08 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

NTTHits.com, Kupang  - Sebayak 1.194.705 atau sebesar 0,13 persen warga miskin di Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak terakomodir dalam kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Data hasil konfirmasi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kupang, per 1 Mei 2023, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan warga NTT mencapai 99.87 % yang terdiri dari peserta dengan Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebanyak 3.739.346 peserta.

Baca Juga: Ribuan Warga Tidak Mampu di Kupang Tidak Lagi Jadi Penerima Bantuan Sosial

Sementara peserta dengan Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hanya sebanyak 580.165 peserta. Jika ditotal dengan segmen peserta mandiri maka total peserta BPJS Kesehatan di NTT, sebanyak 5.507.264 atau 99,87% dari jumlah penduduk sebanyak 5.514.216.

"Artinya tersisa 0.13 persen warga di NTT yang belum terakomodir JKN-KIS,"kata Kepala Ombudsman Ri Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Senin, 5 Juni 2023.

Baca Juga: Ribuan Warga Miskin Kota Kupang Dinonaktifkan Jadi Penerima Bantuan Iuran Kesehatan

Menurut dia, jika masih ada warga kurang mampu yang belum menjadi peserta PBI JKN - KIS, maka berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Mensos) RI Nomor: 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat diusulkan kabupaten/kota untuk selanjutnya di Verifikasi, Validasi dan Pengendalian/Penjaminan Kualitas serta disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Jenis Bantuan di Dinas Sosial Jadi Soroton DPRD Kota Kupang

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dijadikan sebagai acuan dalam program penanganan Fakir Miskin dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

"Dengan demikian keluhan warga kurang mampu terkait jaminan kesehatan jika sakit telah teratasi melalui skema PBI APBN dan APBD,"tutup Darius. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X