• Kamis, 28 September 2023

DPRD - Pemkot Kupang Sahkan Lima Peraturan Daerah Usul Inisiatif

- Selasa, 30 Mei 2023 | 18:32 WIB
DPRD-Pemkot Kupang Sahkan Lima Perda
DPRD-Pemkot Kupang Sahkan Lima Perda

NTTHits.com, Kupang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) , mensahkan lima Peraturan Daerah (Perda) usul inisiatif yang diajukan Pemkot Kupang.

Dukungan dan persetujuan tertuang dalam pendapat akhir delapan fraksi di DPRD Kota Kupang. Penetapan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Penjabat Wali Kota Kupang dan Pimpinan DPRD Kota Kupang pada Paripurna ke-16 Masa Sidang II Tahun 2023, Senin 29 Mei 2023.

Baca Juga: Pengamat Yakin Putusan Sela Gugatan Mantan Dirut Bank NTT akan Menolak Eksepsi Tergugat

Lima Perda yang ditetapkan antara lain, Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kupang.

Perda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Sasando menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sasando serta Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri.

Baca Juga: Polres Rote Ndao Selidiki Bantuan Pembelian Rumput Odot Dinas Peternakan

"Lima Perda ini, menjadi arah dan pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan,"kata Pj.Wali Kota Kupang, George Hadjoh.

Menurut dai, berbagai catatan strategis yang bersifat korektif, kritikan yang konstruktif, usulan dan harapan pada pemerintah, semuanya mengisyaratkan dukungan politis dari DPRD dalam rangka pembenahan, perbaikan, penataan guna percepatan semua aspek pembangunan perkotaan, nantinya akan dipetakan oleh pemerintah sesuai dengan prioritas dan urgensi dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: 273 Pengelola PAUD di Kupang Usul Daftar Baru Murid SD Wajib Lampirkan Sertifikat PAUD

“Semoga lima perda yang telah ditetapkan ini dapat memberikan kontribusi secara nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan daerah tercinta ini,” tutup George.

Dukungan politis dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kupang, guna memantapkan langkah dalam menyelaraskan anggaran dengan program dan kegiatan agar benar-benar seimbang dan proporsional dalam mewujudkan tuntutan, harapan dan kebutuhan masyarakat.

 

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PAD Tak Capai Target, Kota Kupang Defisit Anggaran

Rabu, 27 September 2023 | 12:01 WIB

Stok BBM Kosong, SPBU Sanggaoen di Rote Ndao Tutup

Senin, 25 September 2023 | 21:12 WIB
X