NTTHits.com, Kupang - Para pengusaha ternak melalui Asosiasi Pengusaha Ternak kepada Kantor Perwakilan Ombudsman, keluhkan lamanya penerbitan izin pemasukan /pengeluaran ternak besar potong dari dan ke wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal tersebut di sampaikan Ombudsman saat menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi bersama Asisten II Gubernur NTT, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Peternakan (Disnak) serta para pengusaha ternak.
Baca Juga: PKN Kota Kupang Sukses Input Data Bacaleg 101 Persen
"Rapat bersama ini, bermula dari keluhan yang disampaikan para pengusaha ternak kepada Ombudsman NTT, yang pada intinya mengeluhkan dua hal yakni lamanya ijin dan prosedur alur layanan," kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Rabu, 26 April 2023.
Adapun keluhan para pengusaha ternak yakni jangka waktu pelayanan DPMPTSP terhadap ijin pengeluaran ternak selama 14 hari. Menurut para pengusaha ternak, jika dihitung dengan proses pengurusan antar pulau ternak mulai dari kabupaten asal ke provinsi hingga balai karantina Kupang membutuhkan waktu 37 hari.
Baca Juga: Malam Puncak Perayaan Paskah Bahari, Libatkan Umat GMIT, PHDI , Wanita Katolik dan Keluarga Kawanua
Lama waktu proses antar pulau ternak ini berkonsekwensi pada penambahan biaya operasional pengusaha, hal mana mestinya bisa ditekan jika jangka waktu proses bisa dipangkas. Keluhan yang kedua terkait prosedur dan alur pelayanan yang cukup panjang.
Adapun syarat-syarat izin pemasukan dan pengeluaran ternak besar potong dari dan ke wilayah NTT, alur dan mekanisme perizinan serta aspek teknis lainnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor: 90 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur NTT Nomor: 127 Tahun 2022.
Baca Juga: Belasan Perahu Nelayan Semarakan Malam Takbiran di Kupang
"Ternak adalah primadona NTT, karena itu proses antar pulau ternak diharapkan lebih mudah, murah dan cepat, sebab hal itu menjadi tanggung jawab bersama untuk mewujudkannya,"tambah Darius.
Terhadap keluhan para pengusaha ternak, Ombudsman NTT, memberikan rekomendasi antara lain, para pengusaha ternak agar mematuhi syarat dan prosedur pengiriman ternak.
Baca Juga: GAMKI NTT: Rawat Toleransi Keagamaan dan Keamanan ASEAN Summit
Jika telah memenuhi syarat dan mematuhi prosedur mekanisme pelayanan namun masih terhambat proses izinnya agar segera berkoordinasi ke DPMPTSP dan jika tidak mendapat tindak lanjut dipersilahkan melapor ke Ombudsman NTT.
Tidak melakukan upaya gratifikasi ke petugas layanan dalam rangka mempercepat proses layanan.
Artikel Terkait
GAMKI NTT: Rawat Toleransi Keagamaan dan Keamanan ASEAN Summit
Belasan Perahu Nelayan Semarakan Malam Takbiran di Kupang
Malam Puncak Perayaan Paskah Bahari, Libatkan Umat GMIT, PHDI , Wanita Katolik dan Keluarga Kawanua
PKN Kota Kupang Sukses Input Data Bacaleg 101 Persen