NTTHits.com, Kupang - Yayasan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR), Rumah Perempuan bersama AJI Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bahas isu maraknya kejadian kegiatan memanen hasil hutan, mengolah, mengangkut serta menjual kayu secara tidak sah dan tidak memiliki ijin atau pembalakan liar (Illegal Logging) hutan - hutan di NTT dan juga kriminalisasi terhadap jurnalis.
"Ini sebuah respon atas pemberitaan - pemberitaan soal ilegal logging, yang mirisnya melibatkan sejumlah oknum aparat,"kata Direktris PIAR NTT, Sarah Lerry Mboeik, saat Media Gathering bersama Jurnalis, Jumat, 14 Maret 2025.
Baca Juga: Gubernur NTT Ajak Apoteker Bersinergi Membangun Kesehatan Masyarakat
Menurut dia, provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang rawan bencana alam. Hal ini tidak terlepas dari kerusakan hutan akibat pembalakan liar yang terjadi hamper di semua daerah di NTT. Ironisnya, kasus pembalakan liar ini malah melibatkan sejumlah oknum aparat. Fenomena ini memunculkan ditimbulkan
Untuk diketahui, setiap tahun luas Kawasan hutan di NTT semakin berkurang. Pembalakan liar menjadi salah satu faktor penyebab perubahan fungsi hutan, dan perambahan, penebangan liar, dan pembalakan marak terjadi di kawasan hutan NTT yang berdampak pada kerusakan hutan.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), luas hutan di NTT mencapai 1,7juta hektar. Terbagi dalam tiga fungsi diantaranya, konservasi dengan luasan 521 ribu hektar, hutan lindung seluas 684 ribu hektar, dan hutan produksi dengan capaian luas 536 ribu hektar.
Menyikapi fenomena ini Yayasan PIAR NTT bersama AJI Kupang mengadakan Media Gathering dengan jurnalis di NTT untuk menggali sejauh peran media dalam pelestarian hutan dan pembalakan liar di NTT.
Baca Juga: Gubernur NTT Tekankan Kolaborasi untuk Penanggulangan HIV/AIDS
"Media menjadi salah satu aspek penting untuk mendorong adanya perubahan yang lebih baik melalui narasi-narasi yang dipublikasikan terkait isu lingkungkan dan penanganan kasus-kasus pembalakan liar di NTT. Karena itu, media menjadi jembatan untuk memotret realita dalam menjaga lingkungan dari pembalakan liar,"tambah Sarah.
Media atau pers dapat meningkatkan kesadaran dalam memberikan edukasi tentang lingkungan, melakukan kampanye di media sosial, memberikan jurnalisme yang mendalam, Memberikan promosi inovasi hijau. Yang paling penting adalah media mendorong perubahan perilaku dan memberikan sumber daya yang mudah diakses dan dipahami. Termasuk dalam memotivasi individu dan komunitas untuk melakukan perubahan positif serta menginspirasi tindakan nyata melalui kampanye-kampanye sosial, tantangan online, atau aksi kolaboratif.
Selain membahas soal isu pembalakan liar hutan - hutan di NTT, persoalan kriminalisasi terhadap jurnalis juga menjadi topik, yang disoroti bersama dengan Rumah Perempuan.
Ketua AJI Kota Kupang, Djemi Amnifu menjelaskan, berdasarkan data AJI Indonesia sepanjang Januari - Desember 2024, tercatat total sebanyak 73 kasus yang terdiri dari 20 kasus kekerasa fisik, 14 kasus teror dan intimidasi, 9 kasus pelarangan liputan, 9 kasus ancaman, 6 kasus serangan digital, 5 kasus pengrusakan alat/penghapusan data, 3 kasus pemanggilan klarifikasi oleh polisi, 3 kasus berbasis gender, 2 kasus penuntutan hukum, 1 kasus pembunuhan, dan 1 kasus swasensor di ruang redaksi.
"Persoalan intimidasi maupun kekerasan yang juga berbasis gender, yang dialami oleh para jurnalis melalui pemberitaan, berdasar data yang ada cukup tinggi, Hal ini sudah semestinya menjadi perhatian bersama,"tandas Djemi.
Baca Juga: Gubernur NTT Resmikan Koperasi Tani Nebun Merah Putih di Desa Baumata