Sebagai upaya tambahan mengurangi kepadatan selama musim haji, mulai 1 Februari 2025, Arab Saudi merevisi kebijakan visa bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.
Warga dari negara-negara tersebut kini hanya diperbolehkan mengajukan visa sekali masuk (single-entry visa) dengan masa tinggal maksimal 30 hari.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan visa multiple-entry yang sebelumnya digunakan untuk menunaikan haji tanpa pendaftaran resmi, sehingga berkontribusi pada lonjakan kepadatan jemaah.
"Kami telah mengidentifikasi bahwa penggunaan visa multiple-entry sering disalahgunakan untuk menunaikan ibadah haji tanpa registrasi resmi, yang menyebabkan berbagai tantangan logistik," jelas juru bicara kementerian.
HajiBaca Juga: 196 Haji Asal Kota Kupang Tiba Dari Tanah Suci Mekkah
Dengan diberlakukannya kebijakan-kebijakan ini, pemerintah Arab Saudi berharap pelaksanaan haji 2025 dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan memberikan pengalaman spiritual yang khusyuk bagi seluruh jemaah.***