2025, Inspektorat Targetkan Level 3 "Terdefinisi" Tingkat Maturasi SPIP Pemerintah Kota Kupang

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Senin, 20 Januari 2025 | 15:21 WIB
Bimtek SPIP Pemkot Kupang
Bimtek SPIP Pemkot Kupang

NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menargetkan di tahun 2025 dapat mencapai maturitas atau kematangan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ada pada level 3 atau terdefinisi dari sebelumnya di level 2 "berkembang" dalam penyelenggaraan SPIP Terintegrasi.

"Pemkot belum sampai pada level 3 atau Terdefinisi, kita hanya pernah mencapai level 2 atau berkembang, makanya Inspektur dan jajarannya berharap kali ini Pemkot bisa level 3,"kata Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo, saat pembukaan Bimtek Penilaian Mandiri dan Penjamin Kualitas (PM dan PK) SPIP Terintegrasi, Senin, 20 Januari 2025.

Baca Juga: Sidang PTUN Kupang Soal Keabsahan Ijazah Cawabup Rote Ndao, Penggugat Serahkan Bukti Tambahan, Hakim Nyatakan Lengkap

Menurut dia, dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Mandiri dan Penjamin Kualitas (PM dan PK) tahun 2025, Pemerintah Kota Kupang dapat mencapai level 3 terdefinisi yakni, kematangan penyelenggaraan SPIP yang sudah terdokumentasi dengan baik.

Pada intinya bahwa maturitas SPIP adalah proses evaluasi untuk menilai tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP, di lingkungan pemerintah daerah dan instansi lainnya, yang tujuannya untuk memastikan, bahwa pengelolaan keuangan daerah harus transparan (keterbukuaan dalam informasi keuangan), akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan), efesien (mengurangi pemborosan dan memaksimalkan hasil) serta efektif (tepat guna).

Dalam konteks, pemerintah daerah, SPIP juga memberikan keyakinan yang memadai untuk efektivitas dan efesiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah, keandalan dalam pelaporan keuangan melalui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), pengamanan aset daerah untuk kesejahteraan rakyat dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dalam semua aspek.

Baca Juga: Pengungsi Gunung Ibu Capai 664 Jiwa, Evakuasi Terus Berlangsung 24 Jam

Adapun manfaat praktis yang diperoleh dari kegiatan pelaksanaan BImtek PM dan PK SPIP Terintegrasi 2025, yakni, meningkatkan kompetensi pegawai pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Kupang, yang akan berperan sebagai asesor OPD dan asesor pemerintah daerah dalam melaksanakan Penilaian Mandiri atas peneyelenggaraan SPIP Terintegrasi.

Meningkatkan kompetensi pegawai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah, dalam hal ini auditor pada Inspektorat Kota Kupang, yang akan berperan dalam kaitan kegiatan bimbingan teknis penilaian mandiri dan penjaminan kualitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi tahun 2024 pada pemkot Kupang.

"Seperti yang ditegaskan Pj Wali Kota, sangat berharap pada pimpinan OPD agar secara aktif, mendukung maturitas SPIP Pemkot Kupang, kami optimis maturitas SPIP Pemkot Kupang bisa mencapai level 3 karena tahun sebelumnya pernah peroleh level 2 atau berkembang dan itu harus tercapai tahun 2025,"tambah Frengky.

Kepala Perwakilan BPKP NTT, Rizal Suhaili, menjelaskan, implementasi SPIP tergantung dari  peran dan pemahaman para pimpinan OPD, dilihat dari level atau skor saat ini, berada di level 2 atau berkembang dari sebanyak 5 level penilaian, ini menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah atau tugas yang harus dipenuhi.

"Pimpinan itu menjadi contoh, level 2 itu baru terkategori berkembang dan optimis menuju level 3 atau terdefinisi, ini menunjukan masih banyak pr, sebelumnya di level 2, artinya tugasnya masih banyak, kami harap semua kepala dinas memahami pentingnya SPIP,"tandas Rizal.

Baca Juga: Jun SEVENTEEN dan Jackie Chan Tampil Memukau di Film Thriller Action The Shadow's Edge

BPKP akan melakukan evaluasi perencanaan penganggaran pada lima sektor yakni, pendidikan, kesehatan, pariwisata, stunting dan kemiskinan, sebagai sampling apakah SPIP terimplementasi dalam setiap program kegiatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X