Ketua DPRD Kota Kupang Tolak Beli Mobil Dinas Baru "Yang Ada Masih Baik dan Layak Pakai"

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Sabtu, 30 November 2024 | 10:20 WIB
Ketua DPRD saat Pimpin Sidang Banggar
Ketua DPRD saat Pimpin Sidang Banggar

NTTHits.com, Kupang - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Richard Odja menolak usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk pengadaan mobil dinas baru bagi Wali Kota, Wakil Wali Kota dan tiga pimpinan DPRD.

"Mobil dinas yang ada saat ini masih dalam kondisi yang baik dan layak pakai, termasuk mobil berplat DH 1 yang saat ini digunakan Pj Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kota Kupang,"tegas Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja saat Sidang Banggar, Jumat, 29 November 2024.

Baca Juga: Sidang Banggar, Pemkot Ajukan Rp.4,5 Milliar Beli Mobil Dinas Baru Untuk Wali Kota dan Pimpinan DPRD

Adapun usulan anggaran dengan nominal sebesar Rp.4,5 milliar, untuk 1 unit truk operasional Bagian Umum, 2 unit mobil baru masing - masing untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta 3 unit mobil dinas baru untuk Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang.

"Tidak ada pengadaan mobil baru, jangan kelihatan kita baru masuk, lalu kita mau pengadaan mobil baru,"tambah Ricard.

Baca Juga: Indosat Beri Layanan Komunikasi Gratis Bagi Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

Senada dengan Ketua DPRD Kota Kupang, anggota Banggar, Tellend Daud juga setuju jika pengadaan mobil dinas baru untuk pimpinan DPRD tidak dilakukan, namun terkait pengadaan mobil dinas kepala daerah yakni Wali Kota dan Wakil Wali Kota masih dalam pertimbangan.

 

"Untuk 3 pimpinan DPRD sudah ditolak, tetapi untuk mobil kepala daerah anggarannya ada tapi dipertimbangkan, nanti dibicarakan lebih lanjut,"tandas Tellend.

Baca Juga: Dinas Pertanian dan SatPol PP Kota Kupang Dilaporkan ke Ombudsman NTT

Pengajuan anggaran pembelian mobil dinas baru sebesar Rp.4,5 milliar tersebut diajukan oleh Bagian Umum Setda Kota Kupang dalam sidang pembahasan Badan Anggaran (Banggar) tahun 2025. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X