NTTHits.com, Kupang - Dinas Pertanian dan SatpolPP Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Ombudsman NTT soal layanan rekomendasi pemasukan telur ayam dan penertiban bangunan semi permanen "Perabot Mama" dan toko "Bio Furniture" di kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Laporan aduan tersebut disampaikan Ombudsman NTT dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
Baca Juga: Rayakan HUT ke-129, BRI Tawarkan Program Spesial BRIguna, Bunga Mulai 8,129% dan Diskon Provisi 50%
"Kami berharap rakor selama dua hari ini menghasilkan komitmen bersama penyelesaian dua laporan masyarakat tersebut,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Jumat, 29 November 2024.
Ia menjelaskan, rakor yang digelar bersama bertujuan memperoleh informasi tindak lanjut dan mempercepat penanganan laporan demi pelayanan yang baik pada masyarakat Kota Kupang, karena aduan laporan masyarakat tersebut menyoroti soal perdagangan dengan spesifik aduan mengenai layanan rekomendasi pemasukan telur ayam yang dikeluhkan pengusaha dan satu laporan lainnya, terkait penertiban bangunan semi permanen "Perabot Mama" dan toko "Bio Furniture" di kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) yang melanggar Perda Kota Kupang.
Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi, menanggapi soal aduan tersebut mengatakan, dugaan pada pelayanan rekomendasi pemasukan telur ayam pada Dinas Pertanian Kota Kupang, dijelaskan bahwa ada perbedaan pandangan antara pemerintah dengan pelaku usaha terkait mekanisme pemasukan telur ayam ke Kota Kupang.
Diakuinya Pemkot Kupang melihat sektor ini sebagai salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum optimal. Karena itu dikeluarkan ketentuan berdasarkan regulasi yang berlaku, yang sayangnya tidak serta merta diterima oleh para pelaku usaha. Karena itu menurutnya perlu ada komunikasi dan diskusi bersama antara kedua belah pihak untuk mencari solusi yang saling menguntungkan.
Sementara tentang laporan masyarakat mengenai penertiban bangunan di Kelurahan Tuak Daun Merah, Linus mengaku sudah turun langsung ke lokasi dan membangun komunikasi dengan warga bersangkutan. Pemkot Kupang juga secara formal sudah bersurat, namun sayangnya belum diindahkan.
Upaya penertiban sengaja ditunda untuk menjaga agar pelaksanaan pilkada bisa berjalan kondusif. Pemkot melalui aparat setempat juga terus membangun komunikasi menggugah pemilik toko untuk membongkar sendiri bangunan yang tidak sesuai ketentuan. Dia memastikan pasca pilkada, jika tidak ada tindak lanjut akan dilakukan penindakan secara tegas oleh petugas.
"Pemkot Kupang sangat terbuka menerima catatan dan masukan dari warga yang disampaikan melalui Ombudsman, Pemkot Kupang tidak anti kritik dan terbuka untuk diawasi lembaga pengawas manapun termasuk Ombudsman,"tutup Linus.(*)