Diksi yang digunakan oleh Pj wali Kota Kupang, Linus Lusi telah mencoreng wibawa Pemkot Kupang yang sementara di pimpin oleh Linus Lusi, artinya, Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi tidak menyadari posisinya sebagai seorang pemimpin tertinggi di Kota Kupang walau hanya sementara waktu.
"Kami ingin bertanya pada Pj Wali Kota Kupang, apa indikator yang digunakan sebagai dasar menyimpulkan bahwa birokrasi di Kota Kupang amburadul,?"tanya Dumuliahi.
Diduga, Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi telah masuk angin dan mendengar keterangan sepihak dari oknum - oknum pejabat yang tidak puas atau bahkan ingin membuat gaduh organisasi birokrasi di Kota Kupang.
Sejak Wali Kota sebelumnya, Jefri Riwu Kore memimpin, pemkot Kupang berhasil mendapatkan penghargaan dari BPK NTT dengan opini WTP pada tahun 2022/2023 artinya, birokrasi dan pertanggungjawaban berjalan baik dan normal, bahkan status ini menjadi tren positif dan bisa dipertahankan hingga saat ini.
"Para birokrat di pemerintahan Kota Kupang pada semua jenjang telah bekerja sangat baik, berdasarkan kesan tersebut maka kami mengeluarkan pernyataan sikap,"tutup Dmuliahi Djami.
Surat pernyataan sikap tersebut dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2024 dengan nomor P-427/Disdikbud.800.1.8.3/X/2024 ditujukan ke Pj Wali Kota Kupang dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta sebagai laporan, Pj Gubernur NTT di Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang dan Pimpinan media cetak/elektronik (*)