Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Untuk Tidak Tandatangan Rancangan Perpres PKUB

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Minggu, 6 Oktober 2024 | 09:01 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Jesse menjelaskan, penyusunan rancangan perpres tersebut juga dilakukan tidak sepenuhnya partisipatif, karena pada draft perpres yang terakahir, yang sekarang sudah berada “di meja” Presiden Jokowi tidak melibatkan masyarakat sipil, terutama terhadap penganut atau organisasi agama atau kepercayaan yang selama ini terdampak.

“Kami kesulitan mengakses draft terakhir Rancangan Peraturan Presiden ini dan tiba-tiba sudah ‘di meja’ Jokowi. Jadi pemerintah tidak membuka ruang diskusi dan konsultasi draft terakhir Perpres PKUB yang masih sangat restriktif dan diskriminatif, terutama terhadap komunitas/masyarakat yang terkena dampak,” jelas Jesse.

Baca Juga: Perjuangankan DJ - RB Menang di Desa Nifutasi, Masyarakat Minta Bantuan Air. Roni Bunga : Dengan Link Politik Yang Kuat, Saya Akan Bantu

Sekjen Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), Is Werdiningsih mengatakan, selama ini penghayat kepercayaan tidak terlibat dalam keanggotaan FKUB, karena di PBM 2006 tidak ada pasal-pasal untuk melibatkan para penghayat.

“Memang, mulai ada cerita baik, seperti yang dipraktikkan di FKUB Cilacap yang menyertakan penghayat kepercayaan sebagai anggotanya. Tetapi, kalau Ranperpres PKUB ini disahkan kami tidak bisa lagi dan semakin sulit terlibat di FKUB” tutur Is Werdiningsih dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Rancangan Perpres PKUB yang digelar di kantor HRWG di Jakarta Selatan, secara offline dan online.

Baca Juga: Masyarakat Desa Tuamese Pastikan Paslon DJ - RB Menang 85 Persen. Roni Bunga Nyatakan Siap Bantu Tiga Bendungan Jika Terpilih

Untuk itu, Is Werdiningsih menuntut Presiden Jokowi untuk menunda menandatangani Ranperpres PKUB. Selain itu, lanjut Is, Ranperpres PKUB juga ini kontradiksi dengan Putusan MK tahun 2016 yang memutuskan bahwa Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa wajib mendapatkan hak sosial dan politik yang sama dengan para penganut agama lainnya.

Koalisi Masyarakat Sipil terdriti dari CIS TIMOR, YKPI, Task Force KBB, SEJUK, Sobat KBB, KOMPAK, SETARA Institute, YLBHI, AJI Indonesia, Imparsial, SALT Indonesia, Yayasan Satu Keadilan (YSK), The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Task Force KBB, GEREJA HKI, ALIANSI ADVOKASI KBB KALTIM, Pelita Padang, MLKI, BPW-GBI Kapupaten Belu, LKIS, Koalisi Lintas Isu (KLI), YIP.Center, YLBHI - LBH Yogyakarta, KOALISI NGO HAM, KontraS Aceh, YLBHI-LBH Banda Aceh, SP Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Flower Aceh, YouthID, Asia Young People Action (AYA), Youth Forum Aceh (YFA), AJI Yogyakarta. Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKAT). (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X