Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Untuk Tidak Tandatangan Rancangan Perpres PKUB

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Minggu, 6 Oktober 2024 | 09:01 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 

 

NTTHits.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menolak Rancangan Peraturan Presiden Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (Perpres PKUB).

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Rancangan Perpres PKUB, Lola Marina Fernandez, mengatakan,masih banyak ketentuan-ketentuan yang harus direvisi dalam Rancangan Peraturan Presiden terkait skema 60 (dukungan warga) dan 90 (pengguna rumah ibadah), FKUB nasional dan keanggotaan atau perekrutan FKUB, tidak diakomodirnya penghayat kepercayaan, dan sebagainya yang mengharuskan rancangan perpres ini ditolak, sebelum ada revisi.

“Negara harusnya hadir untuk menjamin, melindungi, dan memfasilitasi hak-hak warga minoritas yang selama ini terhambat, bukan malah menerbitkan peraturan yang justru semakin mempersulit mereka untuk beribadah dan mendirikan rumah ibadah,” tandas Lola dalam rilis tertulis, Minggu, 6 Oktober 2024.

Baca Juga: Amicus Curiae Empat Ahli Hukum UI dan UGM Sebut Perkara Aset Pemprov NTT Hotel Plago Tidak Penuhi Unsur PMH dan Penyalahgunaan Kewenangan

Saat ini, menurut Lola yang aktif di Cis Timor, NTT, Indonesia memiliki Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan No 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Celakanya, sambung Lola, peraturan ini kemudian menjadi legitimasi bagi kelompok-kelompok tertentu untuk menghambat pemenuhan hak tempat beribadah, terutama melalui kewajiban dukungan persetujuan dari 60 warga non-pengguna rumah ibadah yang sulit untuk dipenuhi.

“Jadi atas dasar aturan PBM tahun 2006 ini dapat kita lihat bahwa melalui kebijakan, negara malah hadir untuk memfasilitasi berbagai kasus intoleransi dan kekerasan berbasis agama,” sesal Lola Fernandez.

Yang kemudian sangat mencemaskan kalangan penganut agama atau keyakinan dan kepercayaan minoritas dan organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan isu kebebasan beragama atau berkepercayaan (KBB) adalah pemerintah yang sedang merencanakan untuk meningkatkan status kebijakan yang diskriminatif tersebut, dari PBM menjadi Rancangan Peraturan tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (Raperpres PKUB).

Baca Juga: PNM Dukung Program Inklusi Keuangan OJK dalam Bulan Inklusi Keuangan 2024

Memonitoring dan beberapa lembaga di dalamnya mengadvokasi kasus-kasus pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) yang trennya tidak menurun, Di akhir tahun 2015, di ujung barat Indonesia kebencian memuncak yang berujung pada penyerangan tempat beribadah. Satu gereja di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi, Aceh, dibakar massa, kelompok mayoritas yang mengatasnamakan agama.

Peristiwa itu berlanjut dengan kerusuhan yang menelan korban jiwa. Semenjak itu, ribuan jemaat kehilangan tempat ibadah karena keputusan pemerintah setempat secara sepihak membongkar belasan gereja di Singkil. Jemaat terpaksa beribadah di tenda-tenda darurat, hingga kini. Sementara pada tahun 2017, sekelompok massa membakar pertapakan Masjid Taqwa Muhammadiyah yang sedang dibangun di Kabupaten Bireuen, Aceh. Berbagai hambatan telah memaksa pembangunan masjid tersebut tak lagi dapat dilanjutkan sampai saat ini.

Di ujung Timur Indonesia hal yang sama berlaku. Intoleransi kalangan mayoritas agama kerap memicu aksi penolakan pembangunan hingga pengrusakan tempat ibadah. Pada tahun 2013 terjadi pengrusakan terhadap Gereja Betlehem (GMIT) di Desa Bijeli, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT. Dengan alasan tidak memenuhi syarat dukungan, sampai saat ini pembangunan GMIT tidak dapat dilanjutkan.

"Atas kondisi ini, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Rancangan Perpres PKUB mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk tidak menandatangani Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama ini,"tegas Lola.

Selain itu, di Pulau Jawa juga demikian. GPdI Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilarang menggunakan tempat ibadahnya sampai hari ini. GKJ Banyuanyar Surakarta, Jawa Tengah, didemo dan dilarang digunakan untuk beribadah. Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka tidak menerbitkan izin GKJ.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X