Pj Wali Kota Linus Lusi Gundah, Manajemen Birokrasi Pemkot Kupang Amburadul

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 11:13 WIB
Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi
Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi

NTTHits.com, Kupang - Pj Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Linus Lusi, menyampaikan rasa gundahnya perihal manajemen birokrasi di Kota Kupang secara umum dan bertekad untuk menerapkan model birokrasi yang bersih dan akuntabel mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rasa kegundahan terhadap manajemen birokrasi disampaikan dalam pertemuan bersama Ombudsman NTT, Ketua DPRD Kota Kupang, para pakar dari berbagai universitas di Kota Kupang, para asisten Setda Kota Kupang, para pimpinan perangkat daerah se-Kota Kupang dan mahasiswa dalam kegiatan Simposium Reformasi Birokrasi Manajemen ASN Lingkup Pemerintah Kota Kupang, Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca Juga: Jonas - Alo Jamin 18 Program Pro Rakyat Pasti Jalan Jika Terpilih Jadi Wali Kota Kupang

Menurut Linus, Kota Kupang adalah kota heterogen dan menjadi rumah bersama, maka manajemen birokrasinya harus profesional dengan merit sistem atau metode manajemen kepegawaian yang mengutamakan kompetensi sebagai dasar pengangkatan, penempatan, promosi, dan pensiun, sesuai dengan aturan dan tidak semata-mata menempatkan birokrat dengan pertimbangan suku, agama dan ras agar kesejahteraan rakyat dapat terwujud.

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, menjelaskan, dalam acara yang berlangsung sejak 09.00 wita-13.30 wita, Pj. Walikota Kupang menyampaikan kegundahannya terkait manajemen birokrasi di Kota Kupang secara umum dan para pimpinan perangkat daerah juga dengan bebas menyampaikan unek-unek selama ini, terkait manajemen birokrasi yang terjadi di Pemkot Kupang. Menurut mereka, rekrutmen jabatan di birokrasi belum mempertimbangkan kompetensi pegawai dan masih mengedepankan unsur kedekatan, suku, agama dan ras, sehingga banyak pegawai yang memiliki kompetensi mumpuni tidak diberi kesempatan menduduki jabatan tertentu.

Baca Juga: Jaga Aspek Keberlanjutan Lingkungan Event MotoGP Mandalika, BRI Peduli Berhasil Kelola 22 Ton Sampah

Hingga saat ini, masih terdapat lebih dari 70 jabatan yang lowong sehingga ikut menggaggu pelayanan publik di Kota Kupang.

Adapun dalam kesempatan yang sama, Ombudsman NTT,  menyampaikan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Kota Kupang tahun 2023 khusus untuk Dinas Pendidikan (Dispendik), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Dinas Sosial (Dinsos).

"Data hasil penilaian menunjukan bahwa pelayanan publik Kota Kupang masih tertinggal dari beberapa kabupaten/kota lain di NTT,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton.

Baca Juga: Relawan Perempuan Pijar NTT Deklarasi Dukung Calon Wakil Gubernur Jane Natalia Suryanto

Karena itu, tambah Darius, seluruh unit layanan yang dinilai agar mencermati hasil penilaian secara serius dan melengkapi seluruh instrumen yang dinilai masih kurang. Perbaikan pelayanan publik adalah tugas utama pemerintah dan jangan pernah mengukur peningkatan kualitas pelayanan publik semata-mata karena ada insentif fiskal bagi daerah dan pegawai.

"Sebagai kota yang berada di ibu kota provinsi, saya berpesan agar Kota Kupang bisa menjadi barometer pelayanan publik yang berkualitas dan menjadi contoh dari kabupaten/kota lain se-NTT,"tandas Darius.

Baca Juga: Kampanye Pilkada TTU. Pengurus DPD PDI Perjuangan NTT Gusti Beribe Sebut Paslon DJ - RB Miliki Kemampuan Management Pembangunan

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT selalu siap berkolaborasi dan membangun sinergi dengan seluruh pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelolah pemerintahan yang baik dan bersih khususnya pada area pelayanan publik. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X