NTTHits.com, Kupang - Lima keluarga kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bakal menempati 5 unit rumah layak huni di RT 11 dan RT 17 Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Pemerintah Kota pastikan bantuan ini tepat sasaran bagi MBR, agar selain meningkatkan kesejahteraan, hunian layak ini juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap kesehatan penerima manfaat,"kata Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi, Sabtu, 14 September 2024.
Baca Juga: Peraih Medali Emas Sea Games 1983 Ini Maju Balon Wagub karena Ingin Bangun NTT
Sekretaris Dinas PRKP Kota Kupang, John Bell, mengatakan, bantuan rumah layak huni tersebut merupakan program yang diarahkan ke lokasi permukiman kumuh sebagai upaya pencegahan kumuh dan peningkatan kualitas hunian.
Lima unit rumah layak huni yang akan dibangun nantinya, ditujukan kepada lima orang penerima manfaat dengan kriteria antara lain masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki pendapatan di bawah Rp.1juta/bulan, tanah yang ditempati merupakan hak milik pribadi dengan memiliki sertifikat tanah, hunian semi permanen dengan tingkat kerusakan di atas 70persen, mencakup atap, dinding, dan lantai.
Baca Juga: Pemkot Kupang Tengah Upaya Cari Alternatif Kebijakan Kelola Sampah Perkotaan
Selain itu, berdasar gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Kupang, pembangunan rumah layak huni diperkirakan menelan biaya sekitar Rp.85 juta/unit.
Pengerjaan rumah ini akan dimulai setelah perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Kupang dan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) yang direncanakan akan berlangsung dalam bulan ini.
"Program ini juga diarahkan ke lokasi permukiman kumuh sebagai upaya pencegahan kumuh dan peningkatan kualitas hunian,"kata John Bell.
Baca Juga: SMAN 1 Langke Rembong Pionir Sekolah Digital di Daratan Flores Pakai Platform Skul.id by Telkomsel