Kota Kupang Jadi Daerah Pertama di NTT Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Senin, 24 Juni 2024 | 13:15 WIB
Pj Sekda Kota Kupang, A.D.E. Manafe menghadiri acara Launching Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik di Kantor Badan Pertanahan Kota Kupang
Pj Sekda Kota Kupang, A.D.E. Manafe menghadiri acara Launching Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik di Kantor Badan Pertanahan Kota Kupang

NTTHits.com, Kupang - Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi daerah pertama dari 22 kabupaten/kota di NTT yang dipilih oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) untuk menjadi kantor pelayanan yang berbasis elektronik.

"Acara hari ini menjadi tonggak sejarah penting karena Kota Kupang menjadi daerah pertama di Provinsi NTT yang dipilih oleh Kementerian ATR BPN untuk menjadi kantor pelayanan yang berbasis elektronik,"kata Kepala Kantor Wilayah BPN NTT,  Hizkia Simarmarmata, Senin, 24 Juni 2024.

Baca Juga: Direksi BRI Kembali Lakukan Aksi Borong Saham hingga Miliaran Rupiah

Menurut dia, hingga saat ini, sudah terdapat 104 kantor yang tersebar di seluruh Indonesia yang terpilih untuk memberikan layanan berbasis elektronik. Program ini juga sejalan dengan upaya untuk mendukung perwujudan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna memastikan proses administrasi pelayanan kepada masyarakat berjalan efisien dan terintegrasi.

Pj Sekda Kota Kupang, Ade Manafe, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR BPN yang telah melakukan digitalisasi dalam pelayanan pertanahan melalui sertifikat tanah secara elektronik.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Oepuah Utara Naik Status, Tim Penyelidik Intelijen Kejari TTU Limpahkan ke Bagian Pidana Khusus

"Mudah-mudahan program yang kita launching hari ini membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Kupang tercinta,”kata Ade 

Hadirnya pelayanan pertanahan melalui sertifikat tanah secara elektronik merupakan salah satu bukti bahwa Badan Pertanahan Nasional terus melakukan perubahan dan terobosan, sebagai upaya perbaikan di bidang pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Rakor Kemendagri RI Bersama Pemkot Kupang Bahas Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Selain menjadikan proses pendaftaran tanah lebih efektif dan efisien, diharapkan aplikasi sertifikat elektronik, juga dapat melindungi keamanan sertifikat dari terjadinya resiko bencana alam, serta meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pembuatan sertifikat. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X