Ketua DK PWI Pusat Angkat Bicara Soal Dana Bantuan BUMN untuk UKW Rp. 6 Milliar Tidak Diterima Utuh

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Sabtu, 6 April 2024 | 20:50 WIB
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo

NTTHits.com, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa bantuan yang diberikan Kementerian BUMN untuk mendukung kegiatan Uji Kompetensi Wartawan ( UKW ) gratis di 30 propinsi di Indonesia harus diterima secara utuh oleh organisasi.

"Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara, 7 November 2023" kata Sasongko Tedjo, dalam rilis tertulis, Sabtu, 6 April 2024.

Baca Juga: Keluarga Besar Manggarai Deklarasi Tim Relawan, Menangkan Pasangan Jonas-Alo di Pilkada Kota Kupang

Penegasan sikap tersebut, menanggapi berita yang beredar tentang dugaan terjadinya penyalahgunaan dana bantuan BUMN oleh oknum pengurus PWI.

Bantuan yang disepakati lewat forum humas BUMN tersebut sebesar Rp.6miliar, namun ada informasi yang menyebutkan sekira hanya Rp.2,9 miliar dari dana tersebut dan di duga tidak dipergunakan sebagaimana semestinya.

Dalam rapat Dewan Kehormatan pada tanggal 2 April 2024 lalu, yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Uni Lubis, Sekretaris, Nurcholis Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman, masalah dugaan penyalahgunaan dana tersebut dibahas dan didalami. Beberapa pengurus yang terlibat dalam pengelolaan pun telah diminta penjelasan atau klarifikasinya dalam rapat sebelumnya.

Baca Juga: Jelang Pawai Malam Takbiran di Kupang, Pemuda Mesjid Libatkan Organisasi Lintas Agama

"Mekanisme di DK selalu begitu, meminta penjelasan selengkap mungkin agar diketahui bagaimana kejadian yang sebenarnya",tambah Sasongko Tedjo.

Diapun menjamin Dewan Kehormatan akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan internal organisasi. Ketentuan dimaksud yakni Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

DK Siapkan Putusan Sanksi

Dewan Kehormatan (DK) tengah menyiapkan rumusan keputusan sanksi yang tepat sesuai dugaan pelanggaran yang terjadi berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI.

"Dalam waktu dekat akan segera selesai rumusan yang akan kami kenakan terhadap pelaku yang melanggar ketentuan organisasi,"imbuh Sasongko.

Baca Juga: Malam Takbiran, Empat Organisasi Islam di Kupang Inisiasi Parade Kendaraan Hias Kupang Bertakbir

Sasongko menyayangkan beredarnya informasi berantai semacam siaran pers yang isinya mengandung spekulasi dan rumor serta tidak jelas sumbernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X