NTTHits.com, Kupang - Proses pengembalian lima Jabatan Tinggi Pratama (JTP) menjadi polemik selama dua tahun yang tak kunjung menemui kepastian, pasalnya masih terus menunggu rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Petunjuk Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Polemik ini berawal dari proses mutasi yang menimbulkan kontroversi dan masalah pada masa kepemimpinan Wali Kota Kupang definitif, Jefri Riwu Kore.
Baca Juga: Pemkot Kupang Buka Puasa Perdana Bersama Umat Muslim Mesjid Darussalam Sikumana
KASN, sebagai lembaga pengawas ASN, menyatakan bahwa pelantikan pejabat dalam proses mutasi tersebut tidak sesuai dengan aturan dan meminta agar para pejabat yang sudah dilantik dikembalikan ke jabatan semula.
"Saya sebagai Pj sudah upaya setengah mati, harusnya tanya mereka kenapa masa bodoh saja sudah di korbankan selama dua tahun,"kata Pj Wali Kota Kupang, Fahren Funay, Jumat, 22 Maret 2024.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kupang Gilas Camat Lurah Terlibat Politik Praktis di Pilkada
Proses ini melibatkan pejabat seperti Kabag Prokompim, Ernest Ludji, yang akan kembali menjadi kepala BPBD, dan Andrew Otta, yang akan menduduki jabatan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pengembalian jabatan juga mencakup Semmy Messakh, yang akan kembali sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah, serta Alfred Lakabela, yang akan menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Heny Lukas juga akan kembali sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) setelah sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D).
Meski terdapat enam jabatan yang diusulkan, Yusuf Eduard Penuweo, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang, tidak dapat dikembalikan karena sudah memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Pasca Banjir Rob di Kupang, PRKP Atur Skema Bantuan Bagi Rumah Warga Terdampak
Pengembalian jabatan di pemkot Kupang melibatkan lima jabatan pimpinan tinggi pratama, 12 pejabat administrasi, dan 17 pejabat pengawas, termasuk empat orang di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) segera lakukan pengembalian jabatan enam ASN sesuai rekomendasi KASN sekaligus pengisian lima jabatan Kepala Dinas yang masih kosong.
Baca Juga: Raker Provinsi, IMI NTT Sukses Gelar Tiga Iven Nasional