Staf Imigrasi Atambua Terima Penghargaan Petugas Perbatasan Teladan dari Kemenhumkam

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Rabu, 31 Januari 2024 | 13:46 WIB
Staf imigrasi Atambua saat terima pernghargaan dari Kemenkumham
Staf imigrasi Atambua saat terima pernghargaan dari Kemenkumham

NTTHits.com, Atambua - Herdimansyah Fajar Sidik salah seorang staf pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendapat penghargaan Jusuf Adiwinata Award tahun 2024 sebagai Petugas Imigrasi Perbatasan Teladan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Penghargaan Jusuf Adiwinata Award kepada Herdimansyah Sidik diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly dan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di Jakarta, Selasa 30 Januari 2024.

Penghargaan diberikan atas dedikasi dan pengorbanan yang telah dijalankan Herdimansyah Sidik dalam menjaga daerah perbatasan di wilayah Kabupaten Belu perbatasan Indonesia dengan Timor Leste.

Baca Juga: Pejabat Polres TTU Saling Tuding Bocorkan Data Dugaan Korupsi OMB dan DIPA. Kasat Reskrim Djoni Boro Disebut Tukang Buat Onar

Tidak hanya diberikan piagam penghargaan atas dedikasi dan pengorbanan yang diberikan tersebut, Yasonna juga memberikan apresiasi kepada Herdimansyah untuk diusulkan pindah alih tugas agar dekat dengan domisili asalnya di Bandung Jawa Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana Dimyati dihubungi media memberikan apresiasi atas pengorbanan dan dedikasi yang telah diberikan oleh Herdimansyah Sidik.

"Melalui penghargaan seperti ini, diharapkan dapat memberikan motivasi serta semangat bagi pegawai Imigrasi Atambua lainnya untuk tetap menjalankan tugas dan integritas dalam menjaga batas negara,” kata dia.

Lanjut Indra, penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI bertepatan dengan memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-74 tahun 2024.

Baca Juga: Tangani Darurat Erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur, BNPB Bantu Dana Siap Pakai Rp.500 Juta

Diketahui, Herdimansyah Fajar Sidik bergabung dengan Imigrasi Atambua sejak tahun 2017 dan ditempatkan pada Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal dengan mengemban tugas menjaga titik-titik perbatasan yang menjadi pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia.

Titik perbatasan dua negara yang dijaga meliputi Pos Lintas Batas Negara Terpadu (PLBN) maupun Pos Lintas Batas Tradisional seperti Pos Builalu. (Yan Manek) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X