Kualitas Layanan Publik Tujuh Kantor Pertanahan di NTT Menurun

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Sabtu, 20 Januari 2024 | 13:53 WIB
Kantor Pertanahan Sumba Barat Daya
Kantor Pertanahan Sumba Barat Daya

NTTHits.com, Kupang - Rapor penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT), menempatkan tujuh kantor Pertanahan di NTT mengalami penurunan kualitas layanan atau berada pada zona kuning.

"Hasil penilaian menunjukan sebanyak tujuh kantor pertanahan di NTT mengalami penurunan tingkat kepatuhan layanan publik atau berada di zona kuning,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Sabtu, 20 Januari 2024.

Baca Juga: Polres Sabu Raujua Zona Merah Pelayanan Publik

Tujuh kantor pertanahan tersebut yakni kantor pertanahan Kabupaten Sikka, Flores Timur, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Manggarai dan TTS. Sementara sebanyak 3 kantor pertanahan mengalami peningkatan hasil penilaian dari zona kuning tingkat kepatuhan sedang dengan kategori C meningkat ke zona hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi kategori  B antara lain Kantor Pertanahan TTU, Sumba Tengah dan Sumba Timur.

Sementara Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka yang pada tahun 2022 memperoleh score tertinggi 93.91 zona hijau kategori A, mengalami penurunan score pada tahun 2023 ke zona kuning kategori C dengan score 76.76. Pun demikian dengan kantor pertanahan Kabupaten Flores Timur yang pada tahun 2022 mendapat score penilaian 88.45 zona hijau kategori B turun ke kategori C zona kuning dengan score 75.02.

Baca Juga: Komisi Pemilihan Umum Timor Tengah Utara Resmi Tetapkan 5 Zona Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024

Rapor penilaian tersebut berdasar penilaian tim Ombudsman NTT yang telah mengunjungi dan menilai 22 kantor pertanahan di 22 kab/kota se-NTT. Adapun maksud penilaian ini antara lain mendorong kantor pertanahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan yang bermuara pada perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap Maladministrasi.

Ombudsman NTT memberikan rekomendasi bagi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT untuk seluruh kantor Pertanahan di kabupaten/kota memiliki sistem informasi pelayanan publik secara elektronik, menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga: Pospera TTS Ingatkan Masyarakat Jaga Sitkamtibmas Jelang Pilpres dan Losp

Kantor pertanahan kabupaten/kota agar menyediakan sarana dan sistem pelayanan bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus. Menyediakan sistem pengelolaan pengaduan berupa sarana/saluran, mekanisme prosedur dan menunjuk pejabat pengelola pengaduan masyarakat. Menyediakan sarana pengukuran kepuasan masyarakat dan rutin melakukan survei untuk mendapatkan masukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan.

Mempercepat kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik dan meningkatkan efektifitas pelayanan publik, Ombudsman juga mendorong peningkatan kapasitas pemahaman dan pengetahuan terhadap konsep-konsep dasar pelayanan publik di semua kantor pertanahan. Pemenuhan SDM dan sarana prasarana penunjang pelayanan public di seluruh kantor pertanahan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X