Kondisi TPA Alak Naik Status Tanggap Darurat Bahaya Kebakaran

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Minggu, 5 November 2023 | 20:00 WIB
Kupang Tanggap Darurat Kebakaran TPA Alak
Kupang Tanggap Darurat Kebakaran TPA Alak

NTTHits.com, Kupang  - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)  menetapkan status kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak dari siaga menjadi tanggap darurat bahaya  kebakaran.

Status tanggap darurat ditetapkan berdasar kondisi kebakaran di lokasi tersebut tak kunjung padam sejak Jumat, 13 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: Sejarah Panjang Aliansi Jurnalis Independen Kota Kupang

"Hingga menjelang sebulan api tak kunjung pada di lokasi TPA Alak, akibat kondisi ini, kebakaran di TPA Alak dari siaga menjadi tanggap darurat,"kata  Pj.Wali Kota Kupang, Fahren Funay, Minggu, 5 November 2023.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Ricko Oemar, mengatakan,  dengan ditetapkannya status kebakaran TPA Alak dari siaga menjadi tanggap darurat,  maka guna penanganan kasus kebakaran tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun melibatkan seluruh stakeholder termasuk TNI/Polri dan pelaku usaha.

Baca Juga: Tax Centre Hadir di Kabupaten Alor, Upaya Tingkatkan Kesadaran Perpajakan

"Ditetapkannya status kebakaran TPA Alak menjadi tanggap darurat, maka penanganannya  bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah,"kata Ricko.

Asap yang ditimbulkan dari kebakaran di lokasi TPA Alak membawa dampak bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, asap pekat pada jam -jam tertentu membuat warga resah dan takut terserang penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X