NTTHits.com, Kupang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerh (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengelontorkan anggaran sebesar Rp.100juta untuk biaya pembentukan tim khusus dalam melakukan penyelesaian persoalan tunggakan piutang pajak daerah yang mencapai Rp.46milliar.
"Saat persidangan kemarin, DPRD meminta pemerintah untuk menagih piutang pajak apa pun caranya, melibatkan aparat penegak hukum, dan diberikan anggaran Rp.100 juta untuk kerja sama tersebut,"kata Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, Sabtu, 21 Oktober 2023.
Menurut dia, harus dipahami bahwa bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) bukan merupakan suatu tindakan untuk menjerumuskan atau memaksa pihak ketiga untuk masuk ke persoalan hukum, tetap harus persuasif melakukan pendekatan dengan pihak melakukan piutang, sehingga mereka mau untuk melunasinya.
"Kalau memang saat pemerintah dan aparat penegak hukum turun dan wajib pajak atau pihak ketiga tidak mau melunasi, bisa diproses lebih lanjut. Tetapi yang diharapkan adalah sebelum sampai ke penegakan hukum itu ada upaya persuasif yang dilakukan oleh pemerintah," tambah Adi.
Baca Juga: Canangkan Jadi Kota Pramuka, Seluruh Sekolah di Kota Kupang Wajib Miliki Gudep
Sehingga urusan piutang pajak daerah yang akan dibawah ke ranah hukum menjadi alternatif terakhir upaya penagihan, karena persoalan piutang pajak dan retribusi selalu menjadi temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) NTT. logikanya menurut dia, seharusnya pajak dan retribusi tersebut tidak menjadi utang, karena sudah dibayarkan oleh masyarakat saat menggunakan jasa yang ditawarkan, misalnya oleh restoran dan Hotel.
Baca Juga: Ratusan Bidang Tanah Belum Bersertifikat, Pemkot - BPN Kupang Percepat Legalisasi Aset
"Jadi masuk ke tanah hukum merupakan pilihan terakhir. Kalau untuk targetnya diharapkan bisa semaksimal mungkin, lebih baik lagi kalau semua piutang bisa dilunasi, karena memang untuk restoran dan hotel misalnya, masyarakat sudah membayar pajak, mereka hanya sebagai pemungut saja," tutup Adi.
Piutang pajak macet tercatat mencapai Rp.46 miliar lebih dan belum tertagih dari para wajib pajak penunggak yang sebagian besar merupakan pengusaha reklame, hotel dan restauran di Kota Kupang. (*)