NTTHits.com, Kupang - Mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT) kini menggunakan modus baru yang memanfaatkan penegakan hukum untuk pencitraan.
Hal itu diungkapkan Gabriel Goa dari Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JNAPO) sekaligus Tenaga Ahli Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (10/1/2026) malam.
Gabriel menyoroti bahwa kasus TPPO yang dipublikasikan secara masif kerap berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3), meskipun penyidik telah menetapkan Tersangka dan bahkan mendapatkan penghargaan atau promosi.
"Ini sangat mencurigakan. Menetapkan Tersangka memerlukan minimal dua alat bukti sah dan kuat. Jika sudah ada tersangka lalu dilepas begitu saja, publik berhak tahu alasannya," tegasnya.
Menurutnya, pola yang berulang adalah, penangkapan dilakukan secara terbuka, konferensi pers digelar, aparat dipuji, namun proses hukum tidak dilanjutkan ke Kejaksaan dan akhirnya kasus hilang dengan SP3.
"Ini seperti sandiwara hukum yang dirancang untuk membungkam masalah sebenarnya," ujar Gabriel.
Implementasi Aturan Lemah, NTT Tetap Rawan
Ia menyatakan bahwa lemahnya penegakan hukum tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2003, yang menjadikan Kapolri sebagai ketua harian gugus tugas nasional TPPO dan Kapolda sebagai ketua harian di daerah.
"Regulasi sudah jelas, tetapi implementasinya tidak maksimal. Pencegahan mulai dari tingkat desa hingga upaya mencegah migrasi ilegal belum berjalan serius. Akibatnya, NTT tetap menjadi daerah rawan TPPO," jelasnya.
Kondisi ekonomi masyarakat, kekeringan berkepanjangan, dan keterbatasan lapangan kerja membuat warga NTT mudah tergiur tawaran kerja tidak resmi yang berujung pada eksploitasi.
Contoh Kasus: Tersangka Lepas Hanya 6 Hari. Gabriel menyebutkan kasus jaringan TPPO asal Kalimantan Barat yang ditangkap pada 2 Juli 2025, namun dilepaskan tepat pada 8 Juli 2025. Setelah publikasi awal yang ramai, kasus tersebut tidak lagi terdengar kabarnya.