JNAPO Ungkap 'Sandiwara Hukum' Mafia TPPO di Polda NTT. Tangkap Pelaku, Pencitraan di Media. Dapat Reward, Kasus Dihilangkan dengan SP3

photo author
- Minggu, 11 Januari 2026 | 07:34 WIB
Penyidik Unit TPPO Polda NTT dipimpin AKP Yance Kadiaman menahan Horas Marpaung (34), Manager PT Satria Multi Sukses. Perusahaan ini beralamat di Kalimantan Barat (Kalbar) dala kasus TPPO. Selasa, 1 Juli 2025  (Jude Lorenzo Taolin)
Penyidik Unit TPPO Polda NTT dipimpin AKP Yance Kadiaman menahan Horas Marpaung (34), Manager PT Satria Multi Sukses. Perusahaan ini beralamat di Kalimantan Barat (Kalbar) dala kasus TPPO. Selasa, 1 Juli 2025 (Jude Lorenzo Taolin)

"TPPO adalah kejahatan luar biasa dan pelanggaran HAM berat. Tidak mungkin tersangka bisa dilepas hanya dalam hitungan hari. Proses hukum harus dijalankan dengan transparansi penuh," tegasnya.

Desak Kapolda Baru Bertindak Tegas
Gabriel mendesak kapolda baru NTT untuk membersihkan oknum aparat penegak hukum yang diduga melindungi jaringan mafia TPPO.

Baca Juga: Kanit TPPO Polda NTT, AKP. Yance Kadiaman Dimutasi. Ternyata Selain Kasus Pelecehan, Pernah Hentikan Kasus TPPO Dengan 7 TSK

"Zero TPPO bukan hanya slogan. Integritas aparat harus jadi prioritas utama. Jika ada penyidik yang diduga bermain mata, harus segera diganti dan diproses secara hukum," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap kasus TPPO harus diproses hingga pengadilan bahkan Mahkamah Agung untuk memberikan efek jera. "Jika hukum ditegakkan setengah-setengah, mafia TPPO akan terus berkembang. Ini adalah urusan menyelamatkan martabat dan nyawa manusia," pungkas Gabriel. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X