Eks Kepala SLB Negeri Benpasi, Elen Makatita Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan DAK Senilai Rp383 Juta Lebih

photo author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:44 WIB
Tersangka Elen Makatita saat tiba di Rumah Tahanan Kelas IIB Kefamenanu (Jude Lorenzo Taolin)
Tersangka Elen Makatita saat tiba di Rumah Tahanan Kelas IIB Kefamenanu (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu — Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) kembali menorehkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.

Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam dan pengumpulan bukti yang cukup, tim jaksa penyidik resmi menetapkan Elen Makatita, mantan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Benpasi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 hingga Tahun Anggaran 2022 serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022.

Penetapan Tersangka tersebut dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, yakni berupa keterangan saksi, dokumen atau surat, serta petunjuk yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dan penggunaan dana negara tersebut.

Baca Juga: Kerugian Negara Dugaan Penyelewengan Dana BOS SLB di Kefamenanu, Capai Rp400 juta Lebih. Belum Termasuk TA 2023

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa dalam kurun waktu lima tahun pengelolaan dana BOS dan satu tahun pelaksanaan DAK Fisik 2022, telah terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp383.400.950,00.

Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan dengan berbagai modus yang bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, di mana tersangka selaku penanggung jawab dana BOS dan DAK diduga tidak menyalurkan dan menggunakan dana sesuai peruntukannya sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka Elen Makatita disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Perkara Korupsi Dana BOS SLB Negeri Kefamenanu Naik Tahap Penyelidikan. Kepsek, Bendahara, Operator dan Penyedia Barang Jasa Diperiksa

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri TTU menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati dan profesional berdasarkan prinsip objektivitas serta akuntabilitas hukum.

Tim penyidik juga memastikan bahwa setiap langkah yang diambil telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebagai tindak lanjut dari penetapan status tersangka, Kejaksaan Negeri TTU melakukan penahanan terhadap El.en Makatita selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 22 Oktober 2025 hingga 10 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: PRIN-637/N.3.12/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.

Baca Juga: Uji Materiil Dugaan Korupsi Dana Bos SLB Negeri Kefamenanu. Penyedia Usaha Sebut Nota Gunakan Cap, Stempel Usahanya itu Palsu, Diduga Belanja Fiktif

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Kefamenanu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan juga berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional agar memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak yang mengelola dana pendidikan di wilayah Kabupaten TTU dan Nusa Tenggara Timur secara umum.

Dalam keterangannya, pihak Kejari TTU menegaskan bahwa kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap rupiah dana pendidikan yang bersumber dari keuangan negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik dan pengembangan kualitas pendidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X