Baca Juga: Desk Pilkada PKB Bantah Telah Usung Calon Wali Kota Kupang untuk Pilwalkot 2024
Terlapor, pengacara Agustinus Nahak saat di konfirmasi, mengatakan, dirinya masih menjadi kuasa hukum pihak korban Trinotji Damayanti dan memiliki hubungan baik, adapun uang sejumlah Rp.1 milliar tersebut dalam hubungan hukum bukan pinjaman namun operasional fee penanganan perkara, dengan ketentuan kalau menang tidak perlu dikembalikan, namun karena kalah maka dikembalikan dari total jumlah uang tersebut secara bertahap, dan saat ini telah dilakukan pengembalian tahap pertama sebesar Rp.350juta pada Jumat, 17 Mei 2024 dan untuk tahap kedua akan dilakukan pengembalian yang direncanakan akan dilakukan pada tanggal 30 Mei 2024.
"Saya heran kenapa saya dilaporkan padahal hubungan ini baik dan penyelesaian pengembalian tahap pertama Rp.350juta sudah saya kembalikan dan berjalan baik, tahap kedua dalam proses, ini penipuan yang mana, tapi itu hak dia,"tandas Agustinus.
Baca Juga: Nama George Hadjoh Santer Disebut Lolos dari PKB Untuk Calon Wali Kota Kupang
Ia menjelaskan, saat ini dirinya masih memiliki hubungan kerja sebagai advokad dan klien, dan masih sebagai kuasa hukum aktif yang sedang dalam penanganan perkara, karena belum ada pencabutan kuasa dari pemberi kuasa sesuai dengan yang diperjanjikan bersama.
"Saya ini pengacara lari dengan uang Rp1milliar ini buat apa, itu dana untuk tangani perkara, dan sudah saya kembalikan tahap pertama, dan tahap kedua Rp.650juta sudah saya konfirmasi semalam untuk pengembalian atau pelunasannya,"tutup Agustinus.
Laporan atas oknum pengacara Agustinus Nahak tercantum dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/144/V/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 20 Mei 2024 pukul 15.42 dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP. (*)