Tidak Penuhi PAD, Dishub Akui Ada Kebocoran Retribusi Parkir di Kota Kupang

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Senin, 2 Januari 2023 | 15:46 WIB
Sek Dishub Kota Kupang, Ebed Jusuf (Lidia Radjah)
Sek Dishub Kota Kupang, Ebed Jusuf (Lidia Radjah)

NTTHits.com Kupang ---- Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp.4,1 milliar tidak terpenuhi, diduga ada kebocoran dalam sistem pengelolaan.

"Prinsip kami untuk peningkatan PAD, kita berupaya meminimalisir kebocoran dan pengelolaan yang disalahgunakan,"kata Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang, Ebed Jusuf, Senin, 2 Januari 2023.

Baca Juga: DAU Pendidikan Kota Kupang Rp.40,1 Milliar

Target PAD dari retribusi parkir tahun 2022, ditetapkan senilai Rp.4,1 milliar namun realisasi penerimaan, hanya mencapai 79 persen dari 131 titik parkir tepi jalan umum sebesar Rp.3 milliar dan 102 titik parkir khusus sebesar Rp. 1,1 milliar. Dibandingkan tahun 2021, PAD retribusi parkir mampu mencapai Rp.3,2 milliar.

Baca Juga: Kota Kupang Siapkan Rp.9 Milliar Bagi Ribuan Balita Gizi Buruk


Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Kupang, Berto Geru, mengatakan, ketidakmampuan mencapai target PAD dari retribusi parkir, ditenggarai ada kebocoran dari pola dan mekanisme pengelolaan yang masih menggunakan pihak ketiga.

"Kalo kita masih menggunakan mekanisme pengelolaan yang lama, maka hanya mampu 70persen saja, tapi sesuai survei, ada peningkatan signifikan jika putuskan mata rantai dengan pengelola,"kata Berto,

Baca Juga: Ramalan Roy Kiyoshi tahun 2023 akan terjadi bencana: Kayak ada gelombang air sangat tinggi


Adapun potensi kebocoran dari retribusi parkir tepi jalan umum, di duga karena menggunakan pola kontrak dengan pihak ketiga sebagai pengelola,sehingga untuk meminimalisir kebocoran Dishub merubah pola pengelolaan parkir tepi jalan umum dengan langsung menggunakan jasa Juru Parkir (Jukir) sebagai pengelola dengan Perjanjian Kerjasama (PKS).Sementara untuk retribusi parkir khusus tidak mengalami kendala karena menggunakan pola kontrak khusus pemilik lahan dan pihak dinas terkait (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB
X