ekonomi

Ini Arah Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan 2024

Selasa, 20 Februari 2024 | 18:42 WIB
OJK

NTTHits.com, Jakarta - Otortitas jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan serangkaian kebijakan prioritas 2024 untuk menavigasi sektor jasa keuangan agar tetap resilient sehingga mampu memberikan daya ungkit yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi.

Adapun kebijakan OJK tahun 2024 yaitu: Kebijakan prioritas pertama, yaitu penguatan sektor jasa keuangan dalam kerangka pengaturan, pengawasan, dan perizinan yang lebih terintegrasi. OJK berkomitmen memperkuat infrastruktur pengaturan dan pengawasan terintegrasi, termasuk untuk konglomerasi keuangan sehingga dapat memitigasi transmisi risiko cross sectoral. Dengan demikian, integrasi akan mempersempit regulatory gap dan overlapping sehingga memberikan level playing field bagi seluruh SJK.

Pembangunan infrastruktur pengaturan dan pengawasan terintegrasi, termasuk konglomerasi keuangan untuk memitigasi transmisi risiko cross sectoral dan diharapkan akan mempersempit regulatory gap dan overlapping sehingga memberikan level playing field bagi seluruh SJK.

OJK akan menerbitkan aturan terkait Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) mencakup antara lain parameter/kriteria baru terhadap struktur dan anggota Konglomerasi Keuangan (KK), pembentukan PIKK, kegiatan usaha PIKK, pengecualian pembentukan PIKK untuk KK tertentu, dan proses pengalihan saham dan/atau asset terkait pembentukan PIKK. Selain itu, akan diatur mengenai pembentukan Grup Keuangan (KK non-PIKK) berikut dengan pendekatan pengawasan tertentu.

OJK akan melakukan pengaturan Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum mencakup antara lain pengkinian penetapan Bank Sistemik, penyempurnaan Rencana Aksi dan penetapan Rencana Aksi bagi seluruh Bank Umum, tindak lanjut pelaksanaan pengawasan Bank Umum, parameter penetapan dan jangka waktu status pengawasan, mekanisme pendirian, pengakhiran, dan kepengurusan Bank Perantara.

Dalam rangka memberikan payung hukum secara terintegrasi mengenai pengawasan OJK serta tindak lanjut atas pengawasan terhadap perusahaan di sektor PVML, pada tahun 2024 OJK akan menetapkan Rancangan Peraturan OJK mengenai pengawasan, tindak lanjut atas pengawasan OJK terhadap PVML, untuk memperkuat pengaturan terhadap aspek penetapan status pengawasan dan mekanisme exit policy bagi PVML yang efektif dan efisien yang pada akhirnya akan meningkatkan pelindungan konsumen PVML dan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada PVML.

OJK juga menerbitkan ketentuan internal terkait standardisasi Pengendalian Kualitas Pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pengawasan kepada PUJK. Ketentuan tersebut menekankan pentingnya peran tiap lini dalam three lines model OJK melalui penguatan Quality Control dan Quality Assurance pada setiap tahapan proses bisnis seluruh bidang Pengawasan di OJK.

Mencermati kebutuhan atas percepatan dan penyederhanaan proses bisnis utamanya terkait perizinan dan pelaporan, OJK bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memperluas cakupan perizinan terintegrasi (single window licensing) dan membangun arsitektur pelaporan terintegrasi serta database sektor jasa keuangan terintegrasi sehingga dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan industri. Proses perizinan produk keuangan serta penilaian dan kepatutan yang lebih cepat menjadi upaya kami untuk memberikan ekosistem kemudahan berusaha di sektor jasa keuangan.

OJK mengupayakan penyederhanaan dan standardisasi proses bisnis perizinan, serta mendorong otomasi melalui sistem secara satu pintu, seluruhnya agar proses perizinan menjadi lebih cepat, mudah dan transparan. OJK bekerjasama dengan otoritas lain untuk mewujudkan suatu proses perizinan yang terintegrasi (dual licensing) melalui harmonisasi kebijakan, penyederhanaan proses bisnis dan integrasi sistem sehingga layanan perizinan yang melibatkan 2 otoritas menjadi dapat lebih cepat.

Sebagai landasan upaya meningkatkan kualitas layanan kepada para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan Indonesia, khususnya bagi konsumen, OJK berkomitmen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi PUJK melalui portal minisite Indonesia Financial Services Registry (IFSR) yang menyajikan informasi PUJK secara terintegrasi.

Penguatan juga dilakukan dari aspek kapasitas kelembagaan, permodalan, early intervention, dan peningkatan tata kelola. Kebijakan mendukung konsolidasi dan sinergi antar lembaga jasa keuangan kami lanjutkan untuk meningkatkan ketahanan sektor jasa keuangan, sehingga pada gilirannya turut memberikan daya dukung bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.

OJK memperkuat penerapan tata kelola dalam operasional BPR/S sehubungan dengan meningkatnya risiko pada BPR/S karena perkembangan inovasi produk dan adanya praktik yang tidak sesuai best practice (fraud), serta penambahan pilar tata kelola yaitu aspek pemegang saham.

Pemantauan atas pelaksanaan konsolidasi perbankan baik konvensional maupun syariah antara lain pemenuhan modal inti minimum, penggabungan/ pengambilalihan dan pembentukan Kelompok Usaha Bank serta pemberian Perintah Tertulis untuk melaksanakan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan integrasi bank.

  1. Dalam rangka penguatan kelembagaan serta permodalan Perusahaan Efek, OJK akan menyusun penyempurnaan pengaturan perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, atau Manajer Investasi.

Penguatan kelembagaan dan permodalan Perusahaan Efek dalam rancangan peraturan akan memuat pengaturan mengenai peningkatan kapasitas, tata kelola, manajemen risiko, pengawasan, serta permodalan Perusahaan Efek. Dengan peningkatan kapasitas kelembagaaan dan permodalan Perusahaan Efek ini diharapkan muncul Perusahaan Efek yang lebih kompetitif, memiliki daya saing, sehat, memiliki tata kelola dan manajemen risiko yang baik, dapat memitigasi adanya fraud serta mampu melindungi kepentingan nasabah yang menjadi pemodal di Perusahaan Efek.

Halaman:

Tags

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB