Perkuat Sinergi, OJK - Bappepti Teken BAST, Alih Tugas Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 08:01 WIB
OJK
OJK

NTTHits.com, Jakarta -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sinergi dalam pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan.

Penandatanganan addendum BAST dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayaantara bertempat di Kantor OJK, Senin, 6 Oktober 2025.

Baca Juga: Bupati Sikka Resmikan Kantor Cabang Kopdit Pintu Air Talibura: Dorong Ekonomi Rakyat dan Pemberdayaan Kaum Muda

Penandatanganan addendum BAST ini menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan yang dimulai pada 10 Januari 2025. Selain menjalankan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), addendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK yaitu produk Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN) dengan aset yang mendasari berupa Efek.

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayaantara dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan addendum BAST ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, dengan aset yang mendasari berupa Efek termasuk Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN), telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK.

Baca Juga: Gubernur NTT Kritik ASN yang Pasif di Dunia Digital: “Website Ada, Tapi Seperti Tidak Ada”

Aditya mengatakan, OJK sebelumnya telah menjalankan fungsi pengawasan melalui dua pendekatan, yaitu pengawasan offsite dan onsite mengenai produk derivatif keuangan ini. Untuk pengawasan offsite, OJK melakukan pemantauan berbasis laporan dengan mengembangkan sistem pelaporan elektronik (e-reporting) yang dapat mempermudah pengawas dalam melakukan analisis.

Sedangkan pada pengawasan onsite, tim pengawas OJK bersinergi didampingi tim pengawas Bappebti dalam melaksanakan pemeriksaan kepatuhan. Sementara Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa Bappebti akan terus melanjutkan kerja sama dengan OJK termasuk penugasan maupun program magang antara Bappebti dan OJK. Tirta juga menjelaskan bahwa produk Perdagangan Berjangka Komoditi, mulai dari indeks, single stock, hingga PALN, saat ini diatur oleh tiga regulator.

Baca Juga: Romo Leo Mali Serahkan Amicus Curiae untuk Kasus Eks Kapolres Ngada: Suara Moral Melawan Impunitas dan Banalitas Kejahatan Seksual Anak

Sehingga untuk mempermudah industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan BI, OJK, dan Bappebti. Selain itu, sebagaimana amanat POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, seluruh Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) diwajibkan untuk membuatkan Single Investor Identification (SID) bagi setiap investor atau nasabah derivatif keuangan dengan underlying efek untuk memudahkan pengawasan terhadap portofolio dari setiap nasabah.

Aditya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bappebti atas dukungan, kolaborasi, dan semangat sinergi yang terus terjaga serta kerja sama OJK dan Bappebti. OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas ini dapat berjalan secara seamless dan memberikan pelindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB
X