NTTHits.com, Kupang – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT menetapkan Bank Jatim sebagai salah satu pemegang saham pengendali baru. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat permodalan Bank NTT.
Gubernur NTT yang juga pemegang saham pengendali Bank NTT, Melki Laka Lena, menjelaskan bahwa dana penyertaan dari Bank Jatim sebesar Rp100 miliar telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan tambahan ini, modal inti Bank NTT resmi memenuhi ketentuan minimum Rp3 triliun.
“Dengan masuknya Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua, maka ketentuan modal inti minimum perbankan telah terpenuhi,” kata Melki usai RUPS LB, Kamis, (4/9/2025).
Selain itu, RUPS LB juga menyepakati perpanjangan masa tugas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank NTT hingga Februari 2026, atau sampai ditetapkannya direksi definitif.
Menurut Melki, saat ini sudah ada dua nama komisaris yang menjalani uji kelayakan, sementara tujuh calon direksi tambahan segera mengikuti proses fit and proper test di OJK.
“Ini bagian dari tata kelola bank yang sehat. Dalam satu tahun akan ada evaluasi menyeluruh,” jelasnya.
RUPS LB juga memutuskan untuk menunggu hasil final dari OJK sebelum menetapkan direksi definitif dalam rapat berikutnya.
“Kami sebenarnya berharap persetujuan sudah keluar hari ini, sehingga bisa langsung ditetapkan. Tapi karena masih berproses di OJK, maka akan diputuskan dalam RUPS berikutnya,” ujar Melki.
Ia menegaskan seluruh pengurus Bank NTT diwajibkan menyusun rencana bisnis jangka menengah yang akan disahkan dalam RUPS.
Rencana bisnis tersebut diharapkan selaras dengan program pembangunan pusat maupun daerah, termasuk program prioritas pemerintah kabupaten dan kota di NTT.***