Bapenda Kota Kupang Tempel Stiker di Hotel Sasando: Tunggakan Pajak Capai Rp517 Juta!

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Rabu, 5 Maret 2025 | 08:38 WIB
Kepala Bapenda Kota Kupang saat memasang stiker tunggakan pajak. Dok. Kupangnews)
Kepala Bapenda Kota Kupang saat memasang stiker tunggakan pajak. Dok. Kupangnews)

Selain itu, Randi Daud juga meminta Bapenda untuk melakukan pendataan ulang terhadap objek-objek pajak lainnya, termasuk minimarket seperti Indomaret dan Alfamart, yang menjual kopi dan makanan. “Apakah objek pajak dari produk-produk tersebut sudah dihitung? Ini perlu diperjelas,” katanya.

Bapenda Kota Kupang berharap, dengan tindakan tegas ini, semua wajib pajak di Kota Kupang lebih patuh dalam menjalankan kewajibannya demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB
X