Bapenda Kota Kupang Tempel Stiker di Hotel Sasando: Tunggakan Pajak Capai Rp517 Juta!

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Rabu, 5 Maret 2025 | 08:38 WIB
Kepala Bapenda Kota Kupang saat memasang stiker tunggakan pajak. Dok. Kupangnews)
Kepala Bapenda Kota Kupang saat memasang stiker tunggakan pajak. Dok. Kupangnews)

NTTHits.com, Kupang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang semakin gencar menindak wajib pajak yang membandel. Kali ini, giliran Hotel Sasando yang menjadi sasaran, setelah diketahui memiliki tunggakan pajak senilai Rp517 juta.

Tindakan tegas dilakukan dengan pemasangan stiker tidak taat pajak di hotel yang kini menjadi aset milik Pemerintah Provinsi NTT tersebut.

Seperti dilansir Kupangnews, Kepala Bapenda Kota Kupang, Semmi Messakh, didampingi Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Inda Dethan serta Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Darius A. Praing, langsung turun ke lokasi untuk memastikan langkah persuasif ini berjalan.

Baca Juga: Pemkot Kupang Akan Revitalisasi Taman -Taman Kota Jadi Ruang Seni Terbuka

Tunggakan Bertahun-Tahun

Menurut Inda Dethan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi NTT pada tahun 2022 mengungkap adanya selisih antara pajak yang disetorkan Hotel Sasando dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan. Lebih parah lagi, hotel ini hanya membayar pajak dua bulan dalam setahun, sementara sisanya dibiarkan menggantung!

  • Tahun 2022, hanya melapor dan membayar pajak selama dua bulan, sisanya 10 bulan tidak dilaporkan.
  • Tahun 2023, membayar pajak empat bulan, sementara delapan bulan lainnya dibiarkan.
  • Tahun 2024, kembali hanya membayar pajak dua bulan, dan 10 bulan sisanya belum dibayarkan.

“Bukan hanya pajak hotel yang tidak dilaporkan, tetapi juga pajak restoran, kafe, kolam renang, tempat hiburan, dan reklame. Kami sudah berulang kali melakukan koordinasi, bahkan bersama BPK RI, tetapi hingga kini tidak ada tindak lanjut dari pihak hotel,” ungkap Inda Dethan.

Baca Juga: Peringatan Hari Musik Nasional 2025 di Kupang, Wali Kota : Seniman Adalah Bagian Penting Dari Masyarakat

Bapenda: Tidak Ada Toleransi!

Atas dasar itu, Bapenda Kota Kupang tidak tinggal diam. Di bawah kepemimpinan Semmi Messakh, pihaknya memberikan peringatan keras kepada Hotel Sasando dengan menempelkan stiker tidak taat pajak sebagai bentuk sanksi sosial.

“Hotel Sasando memiliki lima objek pajak yang wajib dilaporkan dan dibayarkan kepada daerah. Jika terus membandel, sanksi lebih berat akan diberlakukan,” tegasnya.

Tindakan ini juga diberlakukan kepada wajib pajak lain yang tidak taat, termasuk Hotel On The Rock, yang sebelumnya juga terkena sanksi serupa.

Baca Juga: Rakor Pengendalian Inflasi Fokus Kenaikan Harga Barang dan Bahas Percepatan Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman di Kota Kupang

DPRD Kota Kupang: Hotel Sasando Harus Jadi Contoh!

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Randi Daud, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Bapenda Kota Kupang. Menurutnya, sanksi tegas harus diberlakukan tanpa pandang bulu.

“Hotel Sasando ini milik Pemerintah Provinsi NTT, seharusnya memberikan contoh yang baik bagi wajib pajak lainnya. Jika hotel milik pemerintah saja tidak taat pajak, bagaimana dengan yang lain?” tegasnya.

Baca Juga: Belum Pernah Dilakukan, Ketua DPRD Kota Kupang Inisiasi Buat Acara Bukber

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB
X