Kejati NTT Diminta Lidik Kasus Dugaan Korupsi Penarikan Panjar Rp1,5 Miliar Bank NTT

photo author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 11:37 WIB
Kantor Bank NTT (Dok. Bank NTT)
Kantor Bank NTT (Dok. Bank NTT)

“Kalau OJK sudah temukan kasus ini sejak 2024, lalu kenapa didiamkan? Bukankah kerja OJK itu mengawasi? Kalau ada potensi kerugian bank, kerugian negara ya laporkan ke APH, jangan diamkan! Korupsi kok OJK diam? Ini memalukan,” ujarnya sinis.

Kejati NTT melalui Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana yang dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatssApp/WA pada Rabu (22/01) terkait komentar KOMPAK Indonesia soal kasus panjar tersebut menjawab, bahwa pihaknya akan meneruskan informasi tersebut ke tim teknis penyelidikan kasus dugaan Tipikor.

“Kami sampaikan info ini ke tim teknis ya.” tulisnya singkat.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Memanas, Daftar 10 Menteri dengan Kinerja Terburuk Muncul

Terkait kasus ini, salah satu Pemegang Saham Seri B Bank NTT yakni Amos Corputy pada 10 November 2024 lalu, pernah dengan tegas meminta OJK RI menyerahkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum/APH (Kejati NTT, red) untuk diproses hukum.

“OJK harusnya menyerahkan ke APH untuk proses hukum kasus ini, bukan diam saja dan nonton dari tahun ke tahun. Padahal dia tahu ini perbuatan oknum yang merugikan bank,” tegasnya saat itu.

Ia bahkan dengan gablang menyebut, bahwa Kadiv Corsec Bank NTT saat itu merupakan orang paling bertanggungjawab atas kasus tersebut. Alasannya, karena Kadiv Corsec Bank NTT dinilai merupakan pihak yang melakukan penarikan panjar itu. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB
X