Bank NTT, Konflik Kepengurusan Memicu Kekhawatiran Publik

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 21 Januari 2025 | 08:23 WIB
Hugo Rehi Kalembu
Hugo Rehi Kalembu

Oleh Hugo Rehi Kalembu

NTTHits.com, KUPANG – Gonjang-ganjing yang terus melanda Bank NTT kembali menjadi sorotan publik. Dua masalah utama yang mengemuka, sebagaimana dicatat dalam laporan Pansus DPRD NTT tentang LKPJ Gubernur NTT 2023, mengancam keberlangsungan bank kebanggaan masyarakat NTT ini.

Pertama, ancaman degradasi status menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jika modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun tidak tercapai sebelum 31 Desember 2024. Kedua, kisruh internal yang mengundang spekulasi dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Bank NTT.

Pejabat Gubernur sebelumnya, Ayodhia Kalake, berupaya keras menyelesaikan masalah tersebut melalui RUPS-LB pada 8 Mei 2024 dengan dua langkah strategis: (1) menyetujui kerja sama KUB dengan Bank DKI, berikut rencana cadangan jika kerja sama itu gagal; dan (2) mengganti serta merotasi kepengurusan Bank NTT. DPRD NTT pun memberikan dua rekomendasi utama: mempercepat proses persetujuan OJK untuk pengurus baru dan menyusun timeline penyelesaian kerja sama KUB dengan Bank DKI sebelum 17 Agustus 2024.

Namun, alih-alih menyelesaikan masalah, gejolak baru justru muncul. Selama delapan bulan terakhir, penataan kepengurusan Bank NTT tak kunjung tuntas, meski kerja sama KUB akhirnya terwujud dengan Bank Jatim pada 16 Desember 2024. Keputusan RUPS-LB pada 16 November 2024, yang menambah calon baru untuk posisi komisaris utama, bahkan menganulir keputusan sebelumnya pada 8 Mei 2024, memicu kebingungan dan kontroversi.

Baca Juga: BTN Akuisisi Bank Victoria Syariah: Langkah Strategis Menuju Bank Umum Syariah Terbesar

Pertanyaan Besar yang Belum Terjawab

Publik mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penataan kepengurusan Bank NTT. Beberapa isu utama yang membutuhkan klarifikasi, antara lain:

  1. Status Komisaris Independen – Frans Ganna adalah satu-satunya komisaris di Bank NTT saat ini. Apakah statusnya sudah sesuai regulasi?
  2. Kosmas Lana – Mengapa Kosmas Lana, yang sudah lulus fit and proper test dan mendapat persetujuan OJK sebagai Komisaris Utama, belum dilantik?
  3. Jabatan Yohanes Landu Praing – Mengapa Yohanes, yang diputuskan sebagai Direktur Utama pada RUPS-LB 8 Mei 2024, masih berstatus Plt. Dirut hingga kini? Apakah ia tidak lulus fit and proper test atau berkasnya belum diajukan ke OJK?
  4. Alo Liliweri – Bagaimana status Alo Liliweri sebagai Komisaris Independen yang diputuskan menggantikan Samuel Djo? Apakah berkasnya telah diproses ke OJK?
  5. Perpanjangan Jabatan – Mengapa jabatan pengurus diperpanjang hanya tiga bulan? Apakah ada agenda tertentu agar pergantian pengurus dilakukan sebelum pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih?

Baca Juga: Piet Jemadu: Perekrutan Komisaris dan Direksi Bank NTT Harus Dihentikan, Pj Gubernur Jangan Ambil Langkah Strategis

Risiko Besar bagi Bank NTT

Sejak penandatanganan perjanjian KUB dengan Bank Jatim, status Bank NTT berubah menjadi bank anak dengan Bank Jatim sebagai bank induk. Posisi ini akan memengaruhi arah kebijakan lima tahun ke depan, termasuk kolaborasi strategis dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Namun, jika kisruh internal ini tidak segera diselesaikan, Bank NTT berisiko kehilangan kepercayaan publik dan menghadapi potensi konflik kepentingan. Moratorium proses rekrutmen pengurus baru menjadi solusi sementara untuk mencegah polemik yang lebih dalam.

Baca Juga: Pemegang Saham Seri B Bank NTT Desak Komisaris Independen Dicopot dari Jabatannya

Wajib Menjaga Stabilitas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB
X