Coretax Resmi Diluncurkan, Sistem Pajak Modern untuk Indonesia Lebih Efisien

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Jumat, 3 Januari 2025 | 10:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto

1. Login ke dashboard Coretax dan pilih menu Portal > Pengukuhan PKP.


2. Isi formulir permohonan. Kolom tertentu akan terisi otomatis oleh sistem.


3. Jika diajukan atas nama wakil/kuasa, centang opsi "Filled in by Taxpayer representative".


4. Pantau status pengajuan PKP di menu My Portal.

Baca Juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Pj. Gubernur NTT, Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

 

Momen Bersejarah untuk Indonesia

Peluncuran Coretax menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang lebih baik melalui transformasi digital. Sistem ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga mempermudah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam urusan perpajakan.

Dengan Coretax, masa depan administrasi perpajakan Indonesia diproyeksikan lebih modern, efisien, dan ramah bagi wajib pajak. Sudahkah Anda siap memanfaatkan sistem ini? ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB
X