NTTHits.com, Kupang - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal menerapkan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi untuk memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) atau Coretax.
"Coretax merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna, kata Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Kupang, Gito Budi Naryanto, Kamis, 15 Agustus 2024.
Baca Juga: FKP KPP Pratama Kupang Bahas Peninjauan Ulang Standar Pelayanan dan Sosialisasi Perpajakan
Gito menjelaskan, Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak
"Kita sekarang sudah memasuki era keterbukaan dan transparansi dan sebagai penyelenggara layanan publik, perpajakan juga terus berbenah guna peningkatan layanan dengan memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini,"tambah Gito.
Coretax menjadi sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna dengan layanan perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat dan pasti, selain itu juga merupakan upaya dan komitmen KPP Pratama Kupang dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM). (*)