NTTHits.com, Surabaya - Hingga akhir Oktober 2023, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada 58 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dari total 1.344 SPBU yang beroperasi di Jatimbalinus saat ini.
Sebaran SPBU yang disanksi meliputi Jatim 47 SPBU, Bali 7 SPBU, NTB 1 SPBU dan Nusa Tenggara Timur (NTT) 3 SPBU yakni di Kabupaten Lembata, Kabupaten Kupang dan Kabupaten Sumba Timur.
Baca Juga: Januari-Oktober 2023, Pertamina Catat Ada 32 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
"Selama 2023, Pertamina sanksi 58 SPBU se-Jatimbalinus," kata Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi, 1 November 2023.
Menurut dia, dari sanksi tersebut 6 sanksi diantaranya berasal dari laporan masyarakat melalui call center Pertamina 135, 9 sanksi dari Pengawasan BPH Migas, sisanya, Pertamina memiliki sistem digitalisasi terpusat yang mampu memantau setiap anomali transaksi untuk ditindaklanjuti dengan investigasi mandiri. Namun masyarakat kami himbau untuk tak ragu melapor ke Call Center 135.
Jenis sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran ringan tertulis dijatuhkan kepada 20 SPBU, pencabutan alokasi dalam waktu tertentu terhadap jenis BBM Pertalite untuk 14 SPBU dan Biosolar untuk 44 SPBU, dalam jangka waktu tertentu. Perintah untuk melakukan perbaikan manajemen kepada 1 SPBU, hingga pembinaan tegas pada 2 operator SPBU.
Baca Juga: Dialog Publik di Sumba Barat, Ajar Warga Lapor Ombudsman Perihal Layanan Publik
Sanksi tersebut dijatuhkan atas dasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktek penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar inyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh oknum operator maupun karyawan SPBU.
"Pemberian sanksi tersebut berdasar perjanjian antara lembaga penyalur yakni SPBU dengan Pertamina,"tambah Ahad
PT Pertamina (Persero) mengapresiasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang konsisten mengungkap dan menindak tegas penyelewengan dan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Baca Juga: Bangga, NTT Raih Juara I Cerdas Cermat Remaja Pesparani Nasional III di Jakarta
Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terdapat 406 laporan polisi. Sebanyak 338 laporan masih dalam penyidikan dan sebanyak 435 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim Mabes Polri telah berhasil mengamankan barang bukti 717.850 liter solar subsidi, 501.730 liter Pertalite, dan 118.504 tabung LPG subsidi. (*)