Pemkot Kupang Utang Pihak Ketiga Rp27,2 Miliar

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 27 Desember 2022 | 13:29 WIB
Data utang Pemkot Kupang (Istimewa)
Data utang Pemkot Kupang (Istimewa)

NTTHits.com, Kupang - Kas kosong yang terjadi Pemerintah Kota Kupang, NTT menyebabkan hutang ke pihak ketiga mencapai Rp27,2 miliar lebih.

Berdasarkan data yang diterima media ini, adapun total jumlah utang sebesar Rp27,2 milliar tersebut terdiri dari utang pihak ketiga yang belum terbayarkan dari 21 dinas, badan dan sekretariat pemerintah Kota Kupang antara lain, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Rp2,7 miliar, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Rp2,3 miliar, Dinas Pariwisata (Dispar) Rp92,6 juta.

Baca Juga: Utang Pemkot Rp27,2 Milliar Akan Dilunasi Tahun 2023

Dinas Perikanan dan Kelautan Rp683 juta, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Rp303 juta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Rp176,4 juta, Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp150,5 juta, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp9,5 miliar, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rp2,6 miliar.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Rp48,3 juta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rp127 juta, Sekretariat Daerah Rp2,7 miliar, termasuk di dalamnya bantuan beasiswa sebesar Rp370 juta, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rp63,3 juta, Dinas Pertanian Rp 382 juta.

Baca Juga: Mabes Polri Awasi Pelaksanaan Operasi Lilin di NTT

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rp 227,1 juta, Dinas Perhubungan (Dishub) Rp164,9 juta, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Rp 89,5 juta, Badan Keuangan dan Aset Daerah Rp502 juta, Dinas Sosial (Dinsos) Rp186,9 juta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Rp214,7 juta. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X