politik

Eddy Ngangus Beberkan Kasus MTN Bank NTT dan Pemecatannya oleh Dirut ke DPRD

Selasa, 7 Maret 2023 | 09:33 WIB
RDP Komisi III DPRD NTT

"Analisa saya , PHK yang dijatuhkan kepada saya akibat dari Direksi memiliki persepsi yang salah atas kenyataan postingan saya di media sosial. Direksi tidak pernah membuka dialog untuk mempertanyakan latar postingan ini. Kepada saya tidak pernah diberikan teguran lisan maupun tertulis," jelasnya.

Dia mengatakan bukti yang valid di balik kenyataan kritikan MTN tidak diserap darinya sebagai sumber yang mengeluarkan kritikan itu. Namun di persepsi secara pribadi, disimpulkan secara sendiri-sendiri. Ini rentan sekali terjadi argumentum ad baculum yakni pembenaran argumentasi atas dasar kekuasaan.

"Argumen saya tidak di balas dengan argumen, tetapi di balas dengan SK PHK tidak dengan hormat. Ini sudah jelas terjadi sesat berpikir," tegasnya.

Baca Juga: Billy Hun : Saya Siap Terima Sanksi Jangan Libatkan Dinas dan Orangtua

Dia menjelaskan apa yang disampaikannya lewat platform media sosial terkait kasus MTN Rp50 miliar berdasarkan pada LHP BPK RI tahun 2020. Jadi bukan rahasia bank, seperti yang dituduhkan keoadanya.

"Motif dasar saya adalah untuk mengedukasi publik masalah MTN yang sedang ramai di persoalkan," katanya.

Adapun rujukan materi edukasi yang saya pakai adalah LHP BPK nomor 1/LHP/IXIX.KUP/01/2020 Tanggal 14 Januari 2020. "Mengapa merujuk ke LHP? karena ini adalah dokumen publik yang memiliki kekuatan yudisial, bukan rumor," tabdasnya.

Baca Juga: PTT PUPR Kota Kupang Diduga Jual Beli Proyek Terancam Dipecat

Adapun postingan di medsos pada channel youtube eddy ngganggus di bawah judul “MTN nasi sudah jadi bubur”. Dimana isinya menyampaikan tidak mungkin PT.SNP sebagai penerbit MTN bisa mengembalikkan dana investasi bank NTT, karena kedudukan bank NTT sebagai kreditur dalam investasi ini lemah, diantaranya Status keperdataan Bank NTT adalah kreditur konkuren yakni kreditur yang tidak memiliki hak kebendaan atas asset yang di miliki PT.SNP, jika dipailitkan.

Berikut kondisi keuangan PT SNP yang sudah dalam keadaan insolvensi yakni kondisi kewajiban keuangannya jauh lebih besar dari kemampuan keuanganyang dimilikinya.

"Kesimpulannya nasi sudah jadi bubur, tidak mungkin lagi PT SNP mampu mengembalikan dana Rp50 M beseta bunga Rp10,5 M dari investasi ini pada PT SNP. Yang perlu di lakukan bank NTT saat ini adalah menjalankan fungsi pencegahan agar hal serupa jangan terjadi," ujarnya.

Namun hal ini dianggap sebagai pelanggaran berat, sehingga Direksi mengeluarkan SK pemberhentian tidak dengan hormat kepada Eddy Nganggus.***

Halaman:

Tags

Terkini