"Fakta hukumnya jelas: Riva Siahaan selaku Dirut Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran untuk RON 92, padahal yang datang adalah RON 88 atau RON 90," beber Harli.
Artinya, Pertamina membeli BBM dengan kualitas lebih rendah tetapi membayar dengan harga yang lebih tinggi, yang pada akhirnya merugikan negara.
Baca Juga: Dugaan Skandal Pertamax Oplos Tuai Sorotan: BPKN RI Mendesak Usut Tuntas, Pedagang Kecil Menjerit
Jadi, Ada Oplosan atau Tidak?
Dari pernyataan Pertamina dan Kejagung, tidak ada bukti bahwa BBM yang saat ini dijual adalah BBM oplosan.
Namun, kasus ini tetap mengungkap praktik kecurangan besar-besaran dalam tata kelola BBM nasional. Jika praktik ini tidak diungkap, bukan tidak mungkin masyarakat sudah lama membeli BBM dengan kualitas lebih rendah tanpa disadari!
Kasus ini masih terus bergulir, dengan 7 tersangka utama yang dijerat Kejagung, yaitu:
- Riva Siahaan – Dirut PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi – Dirut PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading.***