Rekomendasi untuk Solusi
JPPI mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pemangkasan ini. Beberapa rekomendasi yang diajukan antara lain:
- Menjaga alokasi minimal 20% APBN untuk pendidikan, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4.
- Memastikan program prioritas seperti BOS, PIP, dan beasiswa tetap berjalan tanpa hambatan.
- Mengalokasikan anggaran secara efisien dan transparan, tanpa mengorbankan hak dasar pelajar dan tenaga pendidik.
- Mengoptimalkan dana CSR dari perusahaan besar untuk menutupi kekurangan anggaran.
- Meningkatkan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan lembaga pendidikan untuk mencari sumber pendanaan alternatif.
“Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara. Pemerintah harus lebih memperhatikan nasib anak-anak yang tidak sekolah, guru honorer yang belum sejahtera, serta biaya pendidikan yang semakin mahal,” tegas Ubaid.***